Nah readers, postingan saya kali ini berjudul Sejarah Koperasi di Indonesia.. Postingan ini merupakan salah satu tugas kelompok mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskill) yang pertama. Koperasi tidak terbentuk begitu saja lho readers, koperasi mempunyai sejarah dalam terbentuknya.. Mau tau? Penasaran? Yuuk di baca..Selamat membacaa...
Anggota Kelompok 6 :
1. Desi Lestari Br
Sinulingga (22214750)
2. Mariyam Mariati
(26214407)
3. Nur Indah
Oktaviani (28214167)
4. Seldi
Nuriansyah (2A214113)
a. SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah koperasi di
Indonesia dapat dilihat dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada
masa penjajahan belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan
sejarah koperasi pada masa kemerdekaan. Lebih lanjut mengenai tiga masa
periode dalam sejarah koperasi di Indonesia di bahas di bawah ini.
| Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan
Belanda |
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 - 1908
Sejarah koperasi di
Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya
koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong
Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum
priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat.
Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan
politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia
lakukan adalah :
1.
Mendirikan bank simpanan
yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
2. Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha
penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat
dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya
akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 - 1927
Sejarah Koperasi di
Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi
rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di
dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada
tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi
pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan
Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang
memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun
perkemabangan koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika
koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan
koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha
mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 - 1942
Sejarah koperasi di
Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia
mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis
oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah
koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan
koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat
saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah
Belanda.
Pada tahun 1933,
Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti
peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan
peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan
kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan
keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada
tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi
karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya
bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937
dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah,
dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani
yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun
1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang
lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini
disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga
pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan,
penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat
memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh
Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan
berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
| Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang |
Sejarah Koperasi di
Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi
menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi,
karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi
dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang.
Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai
pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini,
koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan
karena adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi
harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut
sangat dipersulit.
| Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan |
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 - 1958
Sejak Indonesia
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan,
maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan
koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat
di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan
merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat
Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang
pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil
dalam konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli
dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari
seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui
koperasi.
Pada tahun 1953,
Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu
keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak
koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun
1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 - 1965
Dalam sejarah
koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan
pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di
mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit
Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60
tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini
menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam
perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan
selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang
isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan
Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di
dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian
pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada
ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa
hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah.
Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan
usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai politik
mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai alat
perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi
menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat
demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan
golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde
baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD
1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara
(MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No.
XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan
dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal
42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat
dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah,
maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah
Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas
tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas
Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan
Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada
tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun
1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi
yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh
demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada
akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000
yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka
pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan
koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978,
Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha
Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi
Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba
usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke
bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan
kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan
percengkehan nasional.
Keanggotaan
Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi
didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu
daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit
desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya
atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan
koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada
di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus
KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
b. Arti Lambang Koperasi
Lama
Arti dari Lambang :
1. Gerigi roda/ gigi roda: Upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi
calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri): Ikatan kekeluargaan,
persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah
Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan
dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup
sandang dan pangan.
4. Timbangan: Keadilan sosial
sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota
koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai: Dalam perisai yang
dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota
Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti
"tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6. Pohon Beringin: Simbol kehidupan, sebagaimana pohon
dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut
kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang
dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia: Koperasi yang
dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih: Warna merah dan putih yang
menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
1.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,
mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang,
berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta
berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat)
sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi
Indonesia:
§
Sebagai gerakan
koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
§
Sebagai dasar
perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
§
Sebagai penjunjung
tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
§
Selalu menuju pada
keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia
memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan
kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama
kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal
pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh
Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat:
§ Tulisan : Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
§ Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan
bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu
dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
§ Tata Warna :
a)
Warna hijau muda
dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
b)
Warna hijau tua dengan
kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
c)
Warna merah tua dengan
kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
d)
Perbandingan
skala 1 : 20.
Sumber :
v Sumber : Buku dalam Penulisan Sejarah Koperasi di Indoensia :
·
R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia.
Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar