Selasa, 07 Juli 2015

Pengaduan ke WTO



Hallooo.. berjumpa lagi dengan saya.. Readers, postingan saya kali ini mengenai pengaduan ke WTO. Indonesia pernah melaporkan negara lain ke WTO tentang masalah apa aja sih? Begitu sebaliknya, apa Indonesia pernah dilaporkan oleh negara lain ke WTO? Mau tau?  Yuuk dibaca.. Selamat membaca….

1.     Indonesia melaporkan Australia ke WTO
Indonesia bersama empat negara lain mengadukan Australia ke Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Lima negara itu menggugat Australia ke WTO lantaran dianggap keliru menerapkan kebijakan produk tembakau.
”Australia dianggap keliru mewajibkan kemasan polos untuk semua produk tembakau. Kebijakan itu dianggap melanggar pasal XXIII dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Pengaduan ke WTO tersebut dilakukan Indonesia bersama Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba,” ujar Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi Selasa (14/10).
Lima negara itu menyampaikan dokumen pertama kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia yang diterapkan sejak 1 Desember 2012 yang mewajibkan kemasan polos untuk semua produk tembakau merupakan pelanggaran. ”Dalam pandangan Indonesia, kebijakan Australia tersebut bertentangan dengan tiga ketentuan WTO lainnya,” katanya.
Ketentuan itu, antara lain, understandings on rules and procedures governing the settlement of dispute. Lalu, agreement on trade-related aspects of intellectual property rights, dan agreement on technical barriers to trade. Menurut dia, pengaduan tersebut merupakan langkah terakhir. ”Proses litigasi di WTO ditempuh setelah pendekatan bilateral yang dilakukan Indonesia tidak membawa hasil,” tukasnya
Dengan lima negara penggugat dan lebih dari 35 negara anggota WTO yang bergabung sebagai pihak ketiga, pihaknya yakin menang. Lazimnya, kasus yang ditangani Badan Penyelesaian Sengketa WTO berlangsung selama 18 bulan hingga dua tahun. Karena itu, putusan kasus tersebut diperkirakan diterbitkan pada 2016. ”Kita harus cepat karena beberapa negara seperti Selandia Baru dan Irlandia berencana mengikuti langkah Australia,” ungkapnya.
Namun, Indonesia dan negara-negara penggugat mengimbau agar kebijakan seperti itu ditunda dulu sampai WTO memberikan putusan. ”Kasus ini lebih dari sekadar sengketa bisnis karena menyangkut masalah prinsip dalam tata perdagangan dunia. Hal ini yang membuat banyak negara anggota WTO tertarik berpartisipasi sebagai pihak ketiga,” tambahnya.
Bachrul menyatakan, Indonesia merupakan penghasil produk tembakau terbesar keenam dan penghasil daun tembakau terbesar ke-13 di dunia yang menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung lebih dari enam juta jiwa. Indonesia juga cukup aktif menempuh berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok mengingat bahaya yang ditimbulkan. ”Indonesia berkepentingan agar langkah pembatasan rokok yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan perdagangan WTO,” terangnya.
Meski harus diakui bahwa ekspor produk tembakau Indonesia ke Negeri Kanguru terbilang kecil, Indonesia berkepentingan mengadukan masalah tersebut ke WTO. ”Bila kebijakan kemasan polos ini dibiarkan, cara semacam itu menjadi preseden buruk dan diikuti negara-negara lain,” jelasnya. (wir/c22/oki)

2.     Indonesia dilaporkan oleh Brasil ke WTO
Pemerintah Brasil akhirnya mengadukan Indonesia pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pengaduan tersebut merupakan bagian dari aksi menentang aturan pembatasan ekspor daging unggas Brasil yang dikeluarkan Indonesia.
"Menurut Brasil, langkah-langkah pemerintah Indonesia tersebut secara efektif melarang daging ayam dan sejumlah produk ayam Brasil masuk ke pasar Indonesia," ungkap WTO dalam salah satu pernyataannya seperti dikutip dari Reuters, Jumat (17/10/2014).
Brasil tercatat mengekspor daging ayam senilai US$ 7 miliar tahun lalu. Tapi Indonesia nyaris tidak mengimpor daging sama sekali dari Brasil.Menurut data statistik perdagangan global yang dikelola International Trade Center, Indonesia hanya mengimpor daging ayam senilai US$ 45 ribu dari Brasil
Pasar utama impor daging ayam dari Brasil merupakan kawasan Asia seperti Jepang, Hong Kong, Singapura dan China. Tapi tujuan utamanya merupakan seluruh negara muslim kecuali Venezuela.
Brasil berpendapat bahwa pembatasan impor di Indonesia melanggar berbagai aturan WTO, termasuk Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures, Agreement on Technical Barriers to Trade, Agreement on Agriculture, the Agreement on Import Licensing Procedures, dan Agreement on Preshipment Inspection.
Berdasarkan aturan WTO, Indonesia memiliki 60 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan Brasil tanpa campur tangan organisasi global tersebut. Setelah itu, Brasil bisa meningkatkan kasus tersebut dengan meminta WTO membentuk panel untuk mengadili Indonesia.
Brasil telah mengajukan 26 pengaduan pada WTO, tapi tak ada satu pun yang berkaitan dengan Indonesia. Meski begitu, Brasil telah mengajukan pengaduan sebagai aksi uneuk menentang pembatasan ekspor ayamnya.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar