Hallooo.. berjumpa
lagi dengan saya.. Readers, postingan saya kali ini mengenai pengaduan ke WTO.
Indonesia pernah melaporkan negara lain ke WTO tentang masalah apa aja sih?
Begitu sebaliknya, apa Indonesia pernah dilaporkan oleh negara lain ke WTO? Mau
tau? Yuuk dibaca.. Selamat membaca….
1.
Indonesia
melaporkan Australia ke WTO
Indonesia
bersama empat negara lain mengadukan Australia ke Badan
Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Lima negara itu
menggugat Australia ke WTO lantaran dianggap keliru menerapkan kebijakan produk
tembakau.
”Australia
dianggap keliru mewajibkan kemasan polos untuk semua produk tembakau. Kebijakan
itu dianggap melanggar pasal XXIII dari General Agreement on Tariffs and
Trade (GATT) 1994. Pengaduan ke WTO tersebut dilakukan Indonesia bersama
Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba,” ujar Direktur Jenderal Kerja
Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi Selasa
(14/10).
Lima
negara itu menyampaikan dokumen pertama kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO
yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia yang diterapkan sejak 1
Desember 2012 yang mewajibkan kemasan polos untuk semua produk tembakau
merupakan pelanggaran. ”Dalam pandangan Indonesia, kebijakan Australia tersebut
bertentangan dengan tiga ketentuan WTO lainnya,” katanya.
Ketentuan
itu, antara lain, understandings
on rules and procedures governing the settlement of dispute. Lalu, agreement on trade-related
aspects of intellectual property rights, dan agreement on technical barriers
to trade. Menurut dia, pengaduan tersebut merupakan langkah
terakhir. ”Proses litigasi di WTO ditempuh setelah pendekatan bilateral yang
dilakukan Indonesia tidak membawa hasil,” tukasnya
Dengan
lima negara penggugat dan lebih dari 35 negara anggota WTO yang bergabung
sebagai pihak ketiga, pihaknya yakin menang. Lazimnya, kasus yang ditangani
Badan Penyelesaian Sengketa WTO berlangsung selama 18 bulan hingga dua tahun.
Karena itu, putusan kasus tersebut diperkirakan diterbitkan pada 2016. ”Kita
harus cepat karena beberapa negara seperti Selandia Baru dan Irlandia berencana
mengikuti langkah Australia,” ungkapnya.
Namun,
Indonesia dan negara-negara penggugat mengimbau agar kebijakan seperti itu
ditunda dulu sampai WTO memberikan putusan. ”Kasus ini lebih dari sekadar
sengketa bisnis karena menyangkut masalah prinsip dalam tata perdagangan dunia.
Hal ini yang membuat banyak negara anggota WTO tertarik berpartisipasi sebagai
pihak ketiga,” tambahnya.
Bachrul
menyatakan, Indonesia merupakan penghasil produk tembakau terbesar keenam dan
penghasil daun tembakau terbesar ke-13 di dunia yang menyerap tenaga kerja
langsung dan tidak langsung lebih dari enam juta jiwa. Indonesia juga cukup
aktif menempuh berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok mengingat bahaya
yang ditimbulkan. ”Indonesia berkepentingan agar langkah pembatasan rokok yang
ditempuh tidak bertentangan dengan aturan perdagangan WTO,” terangnya.
Meski
harus diakui bahwa ekspor produk tembakau Indonesia ke Negeri Kanguru terbilang
kecil, Indonesia berkepentingan mengadukan masalah tersebut ke WTO. ”Bila
kebijakan kemasan polos ini dibiarkan, cara semacam itu menjadi preseden buruk
dan diikuti negara-negara lain,” jelasnya. (wir/c22/oki)
2.
Indonesia
dilaporkan oleh Brasil ke WTO
Pemerintah
Brasil akhirnya mengadukan Indonesia pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pengaduan tersebut merupakan bagian dari aksi menentang aturan pembatasan
ekspor daging unggas Brasil yang dikeluarkan Indonesia.
"Menurut
Brasil, langkah-langkah pemerintah Indonesia tersebut secara efektif melarang
daging ayam dan sejumlah produk ayam Brasil masuk ke pasar Indonesia,"
ungkap WTO dalam salah satu pernyataannya seperti dikutip dari Reuters, Jumat
(17/10/2014).
Brasil
tercatat mengekspor daging ayam senilai US$ 7 miliar tahun lalu. Tapi Indonesia
nyaris tidak mengimpor daging sama sekali dari Brasil.Menurut data statistik
perdagangan global yang dikelola International Trade Center, Indonesia hanya
mengimpor daging ayam senilai US$ 45 ribu dari Brasil
Pasar
utama impor daging ayam dari Brasil merupakan kawasan Asia seperti Jepang, Hong
Kong, Singapura dan China. Tapi tujuan utamanya merupakan seluruh negara muslim
kecuali Venezuela.
Brasil
berpendapat bahwa pembatasan impor di Indonesia melanggar berbagai aturan WTO,
termasuk Agreement on
Sanitary and Phytosanitary Measures, Agreement on Technical Barriers to Trade,
Agreement on Agriculture, the Agreement on Import Licensing Procedures,
dan Agreement on
Preshipment Inspection.
Berdasarkan
aturan WTO, Indonesia memiliki 60 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut
dengan Brasil tanpa campur tangan organisasi global tersebut. Setelah itu,
Brasil bisa meningkatkan kasus tersebut dengan meminta WTO membentuk panel
untuk mengadili Indonesia.
Brasil
telah mengajukan 26 pengaduan pada WTO, tapi tak ada satu pun yang berkaitan
dengan Indonesia. Meski begitu, Brasil telah mengajukan pengaduan sebagai aksi
uneuk menentang pembatasan ekspor ayamnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar