Hay hay halooo… berjumpa
lagi dengan saya.. mmm.. kali ini postingan saya mengenai WTO. Apa sih itu WTO?
Apa saja fungsi WTO? Prinsip-prinsip WTO bagaimana? Penasaran?? Yuk dibaca..
World
Trade Organization
(WTO)
merupakan organisasi perdagangan dunia yang berkedudukan di Genewa, Swiss.
Organisasi ini dibentuk pada tanggal 1 Januari 1995 sebagai hasil perundingan
putaran Uruguay/Uruguay Round (1986-1994) dan pada saat ini telah beranggotakan
150 negara. Terkait dengan perdagangan antar negara.
- Mengatur perjanjian perdagangan WTO (administering WTO trade agreement).
- Sebagai forum negosiasi perdagangan (forum for trade negotiations).
- Menyelesaikan sengketa perdagangan (handling trade dispute).
- Memonitor kebijakan perdagangan suatu negara (monitoring national trade policies).
- Memberikan bantuan teknis dan pelatihan bagi negara-negara berkembang (technical assistance and training for development countries).
- Bekerjasama dengan organisasi internasional lainnya (cooperation with other international organizations).
WTO mengambil alih peranan GATT yang bertujuan untuk
memelihara sistem perdagangan internasional yang terbuka dan bebas. WTO
bertanggung jawab atas implementasi ketentuan multilateral tentang perdagangan
internasional yang terdiri atas tiga perangkat hukum yang utama dan mekanisme
penyelesaian sengketa.
Dalam
mengatur persoalan perdagangan internasional, WTO berpegang pada sejumlah
prinsip, sebagai berikut:
a.
Perdagangan Tanpa Diskriminasi (Trade Without Discrimination)
Menurut perjanjian WTO, perdagangan yang dilakukan oleh sesama anggota WTO
harus setara. Perlakuan khusus yang diberikan oleh suatu negara anggota ‘hanya
kepada’ negara anggota tertentu, akan menimbulkan protes dari negara anggota
lainnya. Terkait dengan hal ini ada sejumlah ketentuan WTO yang harus
diperhatikan, yaitu:
1) Most-Favored-Nation (MFN)
Menurut perjanjian WTO, negara anggota tidak boleh mendiskriminasikan negara
anggota lainnya. Jika diberikan perlakuan khusus kepada suatu
negara (misalnya dengan menurunkan bea masuk dari salah satu produknya), maka
perlakuan yang sama juga harus diberikan kepada negara anggota lainnya. Prinsip
ini berlaku bagi perdagangan barang, jasa, dan kekayaan intelektual.
Sekalipun menuntut adanya perlakuan yang sama di antara negara anggotanya,
perjanjian WTO memberikan pengecualian pada beberapa hal khusus. Suatu
negara dapat dibenarkan untuk melakukan perjanjian bebas tertentu dengan negara
anggota khusus untuk barang dagang tertentu, dan memberikan akses khusus kepada
negara berkembang tertentu ke pasarnya. Maksud dari MFN adalah supaya semakin
hari, negara-negara anggota semakin mengurangi halangan perdagangan dan membuka
pasarnya.
2)
National Treatment
Menurut ketentuan perjanjian ini, barang
lokal dan barang impor mendapatkan perlakuan yang sama, sekurang-kurangnya
ketika barang impor tersebut telah memasuki pasar suatu negara. Ketentuan ini
berlaku bagi perdagangan barang (GATT), jasa (GATS), dan kekayaan
intelektual (TRIPS).
b. Perdagangan Yang Lebih
Bebas Secara Bertahap
Semakin berkurangnya halangan perdagangan (trade barrier) semakin
meningkatkan transaksi perdagangan. Halangan dimaksud misalnya terkait dengan
bea masuk, pembatasan kuota, dan seleksi kualitas barang dagang (the quality
of merchandise). Pada prinsipnya, pengenaan tarif terhadap barang import
harus menurun secara gradual mendekati nol persen, bukan malah semakin
meningkat.
c. Dapat diprediksi
(predictability)
Kadang-kadang perjanjian untuk tidak menaikkan halangan perdagangan sama
pentingnya dengan persoalan menurunkan halangan perdagangan, karena dengan
janji tersebut partner bisnis mendapatkan kepastian tentang kesempatan
perdagangan mereka di kemudian hari. Melalui prinsip predictability ini,
perusahaan-perusahaan asing, investor, dan pemerintah harus yakin bahwa
halangan masuk tidak akan ditingkatkan secara sewenang-wenang. Di dalam WTO,
jika suatu negara telah menyepakati untuk membuka pasarnya, maka hal itu harus
ditepati.
d. Mempromosikan
Persaingan Yang Adil (Fairer Competition)
Umumnya orang menganggap WTO sebagai organisasi perdagangan bebas. Pandangan
ini tidak selamanya benar. Hendak diciptakan oleh WTO adalah situasi
perdagangan yang terbuka, adil, dan kompetitif secara sehat. Melalui pengaturan
terhadap MFN, dumping (mengekspor barang dengan harga yang rendah untuk
mendapatkan pasar), dan subsidi, diharapkan agar situasi perdagangan yang
lebih adil dapat tercipta.
e. Mendorong
Pembangunan dan Pembaharuan Ekonomi
Sistem WTO memberikan kontribusi bagi pembangunan (development).
Perjanjian perdagangan internasional ini memberikan kemudahan kepada negara
kurang berkembang. Kemudahan dimaksud misalnya dengan memberikan waktu yang
cukup kepada negara kurang berkembang untuk mengadaptasikan dirinya dengan
ketentuan WTO, mendapatkan fleksibiitas yang lebih tinggi, dan
mendapatkan previlese tertentu.
Menurut
United Nations Conference on Trade and Development, ada sejumlah faktor
penting yang memainkan peranan penting dalam menentukan respons suatu
perekonomian terhadap kesempatan pasar, antara lain:
1)
makro ekonomi dan kebijakan sektoral
2)
dukungan sumber daya alam dan tenaga kerja
3)
infrastruktur keuangan, teknologi, dan fisik, dan
4)
institusi, penegakkan hukum, dan etika.
Kurangnya
faktor-faktor pendukung inilah yang membuat negara berkembang susah untuk
berubah menjadi negara maju. Manakala terjadi sengketa perdagangan dengan
negara maju, negara berkembang berada di dalam posisi tawar yang sulit,
sekalipun dispute tersebut dimenangkan olehnya. Keterbatasan sumber daya
yang dimilikinya membuatnya harus tetap memberikan ruang yang lebih besar bagi
negara-negara maju tersebut.
Naah readers sekian postingan dari saya, semoga bermanfaat yaaa…
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar