Hello readers, saya kembali lagi nih.. Postingan saya kali ini mengenai "Seluk Beluk Koperasi". Apa kalian sudah tau bagaimana seluk beluk nya koperasi? Apa kalian sudah tau modal koperasi diperoleh darimana? Pasti hanya beberapa dari kalian yang sudah tau. Untuk menambah pengetahuan kalian mengenai seluk beluk koperasi, yuk baca postingan ini.. Selamat membaca yaaa....
Kelompok 6 :
1.
Desi
Lestari (22214750)
2.
Mariyam Mariyati (26214407)
3.
Nur indah oktaviani (28214167)
4.
Seldi Nuriansyah (2a214113)
Kelas : 2eb08
A. Pengertian Koperasi
Dari
anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan
kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari
iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah
politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.
Secara
bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co
berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation
(koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara
istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota
orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan
serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang
kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip
gotong-royong.
B. Tujuan Koperasi
Setiap
organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi.
Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan
UUD 1945.
Tujuan
koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II
Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”
Menurut Bapak Koperasi Nasional,
Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya,
menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi
kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala
kecil dan menengah.
C. Landasan Koperasi
Sebagai
tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent)
untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan
untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk
pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi,
diantaranya:
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi
membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi
Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
Landasan UUD 1945
Dalam
Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu
memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini
berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan,
penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan
hukum apabila terjadi sesuatu.
Landasan Sosial (mental
gotong-royong dan setia kawan); Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang
membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi,
koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap
anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai
dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha
anggotanya.
Landasan operasional Pasal 33 UUD
1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 :
UUD
1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain
dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
D. Asas Koperasi
Koperasi
memiliki 2 asas, yaitu:
1.
Asas kekeluargaan
artinya, setiap anggota
koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan
koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi
tersebut.
2.
Asas gotong royong
artinya, setiap anggota
koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau
bekerja sama dengan anggota lainnya.
E. Prinsip Koperasi
Setelah
membahas pengertian koperasi, landasan, dan asasnya, maka selanjutnya
penting bagi kita untuk tau prinsip-prinsip koperasi. Prinsip merupakan hal
yang menjadi panutan atau ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip
koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh
koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.
Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
·
Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan
Terbuka.
·
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota
Secara demokratis.
·
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi
Anggota.
·
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
·
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi.
·
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara
Koperasi.
Prinsip Ke-7;
Kepedulian Terhadap Komunitas
F. Fungsi dan Peran
Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal
4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti
berikut ini.
berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
G. Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai
koperasi adalah
nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli
dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai
koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di
Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
§ nilai kekeluargaan;
§ nilai menolong diri sendiri;
§ nilai bertanggung jawab;
§ nilai demokrasi;
§ nilai persamaan;
§ nilai berkeadilan; dan
§ nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
§ nilai kejujuran;
§ nilai keterbukaan;
§ nilai tanggung jawab; dan
§ nilai kepedulian terhadap sesama
anggota serta orang lain.
H. Jenis-Jenis Usaha
Koperasi
Secara umum,
berdasarkan jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit
Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
Selain tiga
jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya.
Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi
Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
I. Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya
bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi
memerlukan modal. Adapun Sumber Modal Koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan
Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber
modal sebagai berikut :
1.
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.
Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
3.
Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
4.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak
mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai
berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
J. Struktur Organisasi
Koperasi
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat
baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas
organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU
Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang
selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
1.
Rapat Anggota (RA) Anggota memiliki kekuasaan
tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali
secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
a.
Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
b.
Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi.
c.
Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
d.
Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
e.
Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
f.
Menentukan
pembagian Sisa Hasil Usaha.
g.
Menetapkan
keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus dipilih dari
dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan
kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan
karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan
seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.
Pengurus merumuskan
berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan
menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
a.
Mengelola
organisasi koperasi dan usahanya
b.
Membuat dan
mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi).
d.
Mengajukan
Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
e.
Menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
f.
Memelihara
daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
g.
Memberikan
Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
h.
Mendelegasikan
tugas kepada manajer
i.
Meningkatkan
pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
j.
Meningkatkan
penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
k.
Mencatat mulai
sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
l.
Mencatat masuk
dan keluarnya anggota.
Fungsi dan Peran Pengurus Pengurs
koperasi
mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
a. Pengurus sebagai pusat pengambilan
keputusan yang tertinggi
Fungsi pengurus sebagai
pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan tujuan
organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta
program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakan
manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi. Pengurus merupakan
perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan
pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi
bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja
kegiatankegiatan pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi
tanggung jawab manajer.
b. Fungsi sebagai
penasihat
Fungsi sebagai
penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota. Bagi
para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,
terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
c. Pengurus sebagai
pengawas
Bahwa pengurus
merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua
kekayaan organisasi.
d. Pengurus sebagai penjaga
kelangsungan hidup organisasi
Demi keberlangsngan
usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
Ø
Mampu
menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
Ø
Menyeleksi dan
memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
Ø
Memberikan
pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif ,
professional,
Ø
Menetapkan
orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
Ø
Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat
mengarahkan berbagai jenis layanan barang-barang atau jasa-jasa yang
dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika pasar dan tingkat
kelayakan maupun profitabilitas usaha.
Ø
Pengurus sebagai
symbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota maupun karyawan
bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin yang memiliki
kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan
kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh
pengurus; pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara
cermat dalam menunjang kinerja usaha.
Penilaian kesehatan
koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran
penilaian kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang
mempengaruhi kelancaran, keberhasilan pertumbuhan, perkembangan dan
keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan kesehatan kopearsi secara tertulis
yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta dilaporkan pada Rapat Anggota.
Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi paling tidak berisi:
1.
Permodalan;
2.
Kulaitas aktiva
produktif,
3.
Pengelolaan
4.
Efisiensi
5.
Likuiditas,
6.
Jati diri
Koperasi,
7.
Pertumbuhan dan
kemandirian,
8.
Kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan Penilaian penilaian kesehatan
koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif miimal 1(satu)
tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus
disampaikan kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan
pengumuman, paling lama 1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti
pengurus sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota.
Hasil penilaian kesehatan koperasi yang diumumkan mencerminkan kondisi
sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan. Jika tidak sesuai,
anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta penjelasan dan
klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan konfirmasi kepada
pengawas/anggota.
Untuk mengefektifkan
usaha dan berjalannya fungsi pengendalian manajemen koperasi, maka
pengurus melakukan pemeriksaan rutin secara berkala minimal 3 (tiga)
bulan sekali terhadap seluruh transaksi yang terjadi. Hasil kegiatan ini
menjadi masukkan/bahan untuk perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan
kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta pengendalian
atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan. Hasil
pemeriksaan pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dan
perhatian pula bagi pengawas koperasi.
Pengurus juga
melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi rencan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh
Rapat Angota untuk tahun buku berjalan (1 Januari - 31 Desember). Adapun
kinerja kebijakan, program dan RAPBK meliputi :
a.
Organisasi dan
kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
b.
Pelayanan dan
Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
c.
Neraca Pelayanan
Koperasi kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencan dengan realisasi)
d.
Kinerja keuangan
(analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan)
e.
Pembagian SHU
f.
Keajaiban -
keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.
g.
Pengawas
Pengawas sebagai salah
satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat
Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
a. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
b. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
c. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
d. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
e. Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
f. Memeriksa
sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
g. Memberikan
saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal
yang menyangkut kehidupan koperasi.
h. Memperolah
biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
i.
Mempertanggungjawabkan
hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara
peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan
hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan
kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus
koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang
dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan
informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan
kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti -
bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas
adalah:
a. Pelaksanaan
Anggaran Dasar di Koperasi;
b. Pelaksanaan
Kepeutusan RAT;
c. Audit
manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan
disiplin kerja);
d. Audit
keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
e. Audit
fisik (inventaris, dan kas)
f. Pengelola
(Manager) Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi
pengelolaan operasional usah koperasi.
. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan
(TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam
satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila
ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah
sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total
kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal5 ayat1
·
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk
. JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa
hasil usaha
JUA : jasa
usaha anggota
JMA : jasa
modal sendiri
Tms : total
modal sendiri
Va : volume
anggota
Vak : volume
usaha total kepuasan
Sa : jumlah
simpanan anggota
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai
pemilik (Owner)
b. Sebagai
pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota
berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya.Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan
sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah
yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota
dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani
Likuiditas koperasi.Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik,
biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal
dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah
memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang
bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang
diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan
beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70%
berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal
ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap
menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4.
SHU anggota
dibayar secara tunai
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat
mitra bisnisnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar