Hello readers, apa kabar nih?
Semoga kalian baik-baik saja yaa.. aamiin.. berjumpa lagi dengan saya, kali ini
saya akan memposting tentang “Hukum dan Norma”. Kata hukum dan norma mungkin
sudah asing kita dengar, tapi apakah kalian tahu apa itu hukum? Apa itu norma?
Mengapa harus ada hukum dan norma di negara ini ini? Apa sih tujuan dan fungsi
dari hukum dan norma? Penasaran dan ingin tahu? Yuuk monggo dibaca.. Selamat
membaca, semoga bermanfaat :)
v Pengertian Hukum
Di
tinjau dari segi etimologi, hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk
mufrad (tunggal). Kata jamaknya adalah “alkas’nya di ambil alih dalam bahasa
indonesia menjadi “hukum”. Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari
kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan
atau pemerintahan.
Secara Umum,
Pengertian Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang sifatnya memaksa
untuk menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tidak
mau patuh menaatinya.
v Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
a.
Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara
dalam melaksanakan tugasnya.
b.
Leon Duguit
Hukum
adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi
bersama terhadap pelakunya.
c.
Drs. E. Utrecht, S.H.
Hukum
adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertip
suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
d.
S.M. Amin, S.H.
Hukum
merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan
mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
e.
J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woejono Sastropranoto, S.H.
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan,
yaitu hukum tertentu.
v
Tujuan
Hukum
Tujuan
hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di
dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama. Hukum mengutamakan
masyarakat bukan perseorangan. Hukum juga menjaga dan melindungi hak-hak serta
menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu
kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil dan makmur.
Tujuan hukum dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Ethische Theori
Menurut
teori ini, tujuan hukum hanya diletakkan pada perwujudan keadilan yang
semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat.
2. Utiliteis Theori
Tujuan
hukum ialah kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat atau manusia semta-mata.
3. Gemengde Theori (teori gabungan)
Tujuan
hukum bukanlah hanya keadilan melainkan juga kemanfaatan.
Beberapa pendapat tentang tujuan hukum, di antaranya:
Beberapa pendapat tentang tujuan hukum, di antaranya:
a. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
Dalam
buku karangannya yang berjudul “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa
tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam
masyarakat.
b. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoor
Dalam
bukunya “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” menyatakan bahwa
tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan
adil.
c. Aristoteles
Dalam
bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinyabahwa tujuan hukum menghendaki
keadilan semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis
mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
v
Fungsi
Hukum
Seperti
yang telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masayarakat.
Dengan banyaknya peranan hukum yang tak terhingga banyaknya itu, maka hukum
mempunyai fungsi ; “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”.
Dalam
perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri dari:
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak.
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis.bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan.
- Sebagai sarana penggerak pembangunan Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
sebagai fungsi kritis, dewasa ini
berkenbang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya
kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan
pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
Demikian fungsi di atas diharapkan
terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan, dan perkembangan hukum agar
terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, penegak hukum di tuntut kemampuannya
untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari sehingga
hukum di taati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan
hukum yang berlaku.
v
Ciri-Ciri
dan Unsur-Unsur Hukum
Hukum memiliki beberapa ciri-ciri dan
unsur-unsur yang terkandung dan terdapat dalam hukum tersebut, yaitu:
1.
Ciri-Ciri Hukum
·
Adanya perintah/larangan.
·
Perintah/larangan itu bersifat memaksa
atau mengikat semua orang.
2.
Unsur-Unsur Hukum
§
Peraturan tentang tingkah laku manusia
di pergaulan masyarakat.
§
Sanksi pelanggaran peraturan yang tegas
dan nyata.
§
Peraturan yang bersifat memaksa.
§
Peraturan yang dibentuk oleh
badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang.
v
Macam-Macam
Hukum
Hukum diklasifikasikan dalam berbagai
macam, anatara lain:
a. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sumbernya
- Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU pemilu
- Hukum Adat dan Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan. Contohnya Hukum adat Minangkabau
- Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
- Hukum Traktat adalah hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara
- Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal
b. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuknya
- Hukum Tertulis adalah hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
- Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.
c. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Isinya
- Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana
- Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris.
d. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum australia
- Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll
- Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
- Hukum Gereja adalah kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
e. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
- Hukum Positif (Ius Constitutum) adalah hukum yang berlaku saat ini. Contohnya hukum positif adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
- Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem) adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun
- Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB tentang DUHAM
f. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
- Hukum Material adalah hukum yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Hukum Formal adalah hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara
g. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sifatnya
- Kaidah Hukum yang Memaksa adalah hukum dalam keadaan harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Contoh Kaidah Hukum yang memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
- Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi adalah kaidah hukum yang tepat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Contoh kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi adalah ketentuan pasal 1152 KUH perdata
v
Manfaat
Penegakan Hukum
Manfaat penegakan hukum antara lain:
- Tidak terjadinya kesewenang-wenangan
- Terjadinya keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Terciptanya masyarakat yang aman, tertip dan tenteram
v
Contoh Perilaku Sikap Taat Terhadap
Hukum
Macam-macam Contoh Perilaku Sikap Taat Terhadap
Hukum adalah
sebagai berikut:
- Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur yang benar, tidak menerobos lampu merah, dan memakai atribut keselamatan berkendara
- Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat, seperti tidak mencuri, menganiaya, dan melakukan pemerasan kepada orang lain
- Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti membuat KTP bagi yang telah berusia 17 tahun, membayar pajak, dan membuat kartu keluarga.
v
Pengertian
Norma
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan,
kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi
masyarakat dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat
dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang terti,
teratur dan aman.
Pengertian
Norma menurut para ahli antara lain:
1.Achmad
C. Zubair
Norma adalah ukuran, garis pengarah, aturan
atau kaidah bagi pertimbangan dan penilaian.
2.
Thomas Hobbes
Menyatakan
bahwa tampa norma manusia akan menjadi serigala bagi sesamanya (homo homini
lupus ), Apabila suatu masyarakat tidak ada norma, maka akan menimbulkan
kekerasan, dan tidak adanya keadilan, ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan.
Dengan demikian, pihak yang kaut akan menindas pihak yang lemah
v
Sifat
Perintah dan Larangan Norma
Norma mempunyai sifat-sifat
perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh semua golongan masyarakat,
sifat-sifat perintah dan larangan norma adalah sebagai berikut.
a. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seorangu ntuk melakukan sesuatu, oleh karena akibat-akibatnya yang dipandang baik. Misalnya setiap orang diharuskan melapor kepada pihak yang berwajib bila mengetahui suatu kejahatan
a. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seorangu ntuk melakukan sesuatu, oleh karena akibat-akibatnya yang dipandang baik. Misalnya setiap orang diharuskan melapor kepada pihak yang berwajib bila mengetahui suatu kejahatan
b. Larangan, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat suatu oleh karena akibat-akibatnnya dipandang
tidak baik, dan tdapat menimbulkan sanksi bagi yang menyelenggarakan misalnya
dilarang membunuh dan mencuri.
v Kegunaan Norma
Norma
memiliki kegunaan disetiap kita berada, kegunaan norma adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai pedoman atau panduan berbuat dan beringkah laku.
2.
Sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi perbuatan seseorang dalam bertingkah
laku,
Norma dan sanksi selalu berpasangan, yaitu
suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Apabila orang
melanggar norma maka harus menjalani sanksi, yaitu sebagai akibat atau
tanggung jawab atas perbuatannya.
v
Fungsi
Norma
Fungsi
norma adalah sebagai berikut :
2. Menciptakan
ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
3. Membantu mencapai
tujuan bersama masyarakat, dan
4. Menjadi
dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar
norma
v
Macam-Macam
Norma
Ada empat norma yang berlaku
dalam masyarakat yaitu. norma agama, kesusilaan,
kesopanan/adat, dan hukum. penjelasan norma-norma tersebut
sebagai berikut...
1.
Norma agama
Norma agama merupakan sekumpula kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari
wahyu ilahi. nirma agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh
Norma agama ialah..
a. Melaksanakan
ketentuan agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang
lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
b. Menjauhi larangan
agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat
fitnah, membunuh, berbut zina, berbuat riba.
c. Melaksanakan Sholat/
sembahyang, ibadah tepat pada waktunya
2.Norma Kesusilaan
Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan makhluk lainnya. C.S.T . Kansil menyatakan bahwa norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil ).
Contoh
Norma kesusilaan
ialah :
a.
dilarang membunuh
b.
berkata jujur, benar
c.
menghormati, menghargai orang lain
d.
berbuat baik terhadap sesama manusia
e.
berlaku adil terhadap sesama
3.Norma Kesopanan/adat
Contoh Norma Kesopanan/adat ialah:
a. Tidak meludahi di sembarang tempat
b. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan kepada siapa pun
c. masuk rumah orang lain dengan permisi
d. menghormati orang yang lebih tua atau dituakan
e. Mempersilahkan/ memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api.
4.Norma Hukum
Contoh
Norma Hukum
ialah:
a. Barang siapa menghilangkan nyawa
orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15
tahun. b. Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
c. Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana.
d. Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli.
Sumber:
·
Dirdjosisworo, Soedjono. 1988. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : CV.
Rajawali
·
Soeroso. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
·
Syarifin, Pipin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : CV.
Pustaka Setia
· Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA
Kelas X. Penerbit : Esis. Hal : 40-42
· Belajar memahami Kewarganegaraan ,
Penerbit : platinium, Penulis : Samidi, W. Vidyaningtyas, hal 4-9
· Buku ajar pendidikan kewarganegaraan
untuk SMA/ SMK, penerbit CITRA PUSTAKA, Penyusun : Fifi Purnama dewi, S.pd dkk.
· Sosiologi kelas
X, Hal : 49-50, Penerbit : Phibeta.2006.Jakarta, Penulis : Saptono dan Bambang
Suteng S.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar