BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bisnis yang dilakukan oleh setiap
manusia ada yang berskala besar dan kecil. Yang berskala besar biasanya
berbentuk sebuah perusahaan. Perusahaan diartikan sebagai sebuah organisasi
yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi barang dan
atau jasa yang diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan para pembeli (konsumen)
sedang diharapkan akan memberikan laba kepada para pemiliknya.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Dalam menjalankan usahanya suatu
perusahaan tidak boleh melupakan aspek-aspek dalam usaha, baik aspek sosial,
aspek hukum, maupun aspek agama. Namun sekarang ini seringkali perusahaan
melupakan mengenai aspek-aspek sosial diantaranya tanpa menghiraukan segala
akibat yang timbulkan dari setiap usahanya. Padahal untuk menjaga eksistensi suatu
perusahaan tidak boleh melupakan aspek-aspek dalam usaha, salah satunya yaitu
menjaga lingkungan dan kepercayaan konsumen dan atau penduduk sekitar.
Berangkat dari hal di atas maka saya menyusun
sebuah makalah yang berjudul “Perusahaan
dan Lingkungannya.”
1..2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
dari perusahaan?
2.
Bagaimana tempat dan kedudukan
perusahaan?
3.
Apa saja macam-macam lingkungan
perusahaan?
4.
Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
5. Apa itu lembaga keuangan? Apa saja yang termasuk kedalam
lembaga keuangan?
6. Apa saja kerjasama,
penggabungan dan ekspansi?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu
sebagai berikut.
1. Mampu menjelaskan pengertian
perusahaan.
2. Mampu menjelaskan tempat dan kedudukan
perusahaan.
3. Mampu menjelaskan berbagai macam
lingkungan perusahaan.
4. Mampu menjelaskan bentuk-bentuk
badan usaha.
5. Mampu menjelaskan tentang lembaga
keuangan.
6. Mampu menjelaskan kerjasama,
penggabugan dan ekspansi.
BAB II
PEMBAHASAN
PERUSAHAAN DAN
LINGKUNGANNYA
2.1 Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi
produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk
memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. (Basu Swastha dan Ibnu
Sukotjo, 2002; 12).
Dalam UU No. 8 Tahun 1997 tentang
dokumen perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan perseorangan maupun badan
usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah NKRI
Dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
Sedangkan menruut Molengraf dalam
bukunya Saliman, yang dinamakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan
penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan
barang-banrang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan (Abdul Rasyid
Saliman, 2005; 81).
2.2 Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Ø Tempat Kedudukan Perusahaan
Adalah kantor pusat perusahaan
tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga
lainnya.
Ø Lokasi Perusahaan
Adalah tempat perusahaan melakukan
kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh faktor ekonomi, untuk efisiensi
yang berkaitan dengan biaya. Contoh: pabrik tempat memproduksi barang.
Ø Faktor-Faktor
Pokok Penentu Pemilihan Lokasi Industri
* Letak dari sumber bahan mentah untuk produksi
* Letak dari pasar konsumen
*Ketersediaan tenaga kerja
* Ketersediaan pengangkutan atau transportasi
*Ketersediaan energy
* Letak dari pasar konsumen
*Ketersediaan tenaga kerja
* Ketersediaan pengangkutan atau transportasi
*Ketersediaan energy
Ø Jenis-Jenis
Lokasi Perusahaan
1. Lokasi perusahaan yang ditetapkan
pemerintah
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.
2. Lokasi perusahaan yang mengikuti
sejarah
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
3. Lokasi perusahaan yang mengikuti
kondisi alam
Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.
Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.
4. Lokasi perusahaan yang mengikuti
faktor-faktor ekonomi
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.
2.3 Macam-Macam Lingkungan Perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat diartikan
sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ektern yang mempengaruhi perusahaan,
baik organisasi maupun kegiatannya. Sedangkan secara luas mencakup semua faktor ekstern yang mempengaruhi individu,
perusahaan, dan masyarakat.
Faktor-faktor yang berpengaruh dalam lingkungan
perusahaan:
1.
Lingkungan
Fisik, Energi, dan Konservasi
Di lingkungan fisik berdampak negatif
yaitu terjadinya pencemaran udara, pencemaran air, atau pencemaran sampah. Dari
sumber energi dan konservasi perusahaan harus melakukan penghematan energi dan
konservasi energi yang akan berpengaruh pada kelestarian sumber-sumber yang ada
untuk jangka panjang.
2.
Lingkungan
Perekonomian dan Perpajakan
Kota sebagai industri yang banyak
memberikan lapangan pekerjaan dan menjadi daerah pemasaran. Berdirinya
perusahaan dapat meningkatkan penghasilan pemerintah melalui pembayaran
pajak.
3.
Lingkungan
Hukum
Kegiatan perusahaan berada di dalam suatu kerangka hukum,
sehingga faktor hukum mempengaruhi keputusan-keputusan serta
transaksi-transaksi dalam perusahaan.
4.
Lingkungan
Pemerintah
Hubungan antara perusahaan dan
pemerintah telah berkembang dari usaha-usaha untuk menggali dan menggunakan
sumber-sumber ekonomi yang ditujukan untuk menciptakan kondisi perekonomian
yang sehat.
5.
Lingkungan
Internasional
Merupakan suatu konsep keseluruhan yang
luas meliputi kegiatan dan masalah perekonomian. Kekuatan ekonomi Negara-negara
tersebut di dukung oleh kegiatan dari perusahaan-perusahaan internasional,
yaitu membuat barang dan jasa untuk melayani konsumen di seluruh dunia.
Sedangkan
lingkungan perusahaan terbagi menjadi dua, yaitu :
2.
Lingkungan
Internal
Lingkungan internal adalah kejadian dan
kecenderungan dalam suatu organisasi yang mempengaruhi manajemen, karyawan dan
budaya organisasi.
Yang termasuk lingkungan internal adalah :
a.
Tenaga kerja
b.
Peralatan dan
mesin
c.
Permodalan
(pemilik, investor, pengelolaan dana)
d. Bahan mentah,
bahan setengah jadi, pergudangan
e.
Sistem
informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan
1.
Lingkungan
Eksternal
Lingkungan eksternal adalah semua
kejadian di luar perusahaan yang memiliki potensi untuk mempengaruhi perusahaan
(Chuck Williams, 2001; 51)
Disini lingkungan eksternal terbagi menjadi 2 :
a.
Lingkungan ekstern mikro, merupakan unsur-unsur
tindakan langsung atau lingkungan khusus. Lingkungan ekstern mikro terdiri dari
:
- Pelanggan (customer)
- Pesaing (competitors)
- Pemasok (supplier)
- Perwakilan-perwakilan
pemerintah
- Lembaga
keuangan
b.
Lingkungan ekstern makro, yang
merupakan unsur-unsur tindakan tak langsung atau lingkungan umum. Lingkungan
ekstern makro terdiri dari :
- Ekonomi
- Teknologi
- Politik hukum
- Sosial budaya
2.4 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat
ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari
masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam
praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih,
yaitu:
- Perusahaan Perseorangan
- Firma (fa)
- Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
- Perseroan Terbatas
- Perusahaan Negara
- Perusahaan Daerah
- Koperasi dan Yayasan
A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum
yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara
pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur
atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut.
Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan
perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan
sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan
terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana
dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas
terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila
harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan
digunakan harta milik pribadi.
B. Firma (fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau
lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma
umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang
perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik
mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama
melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi,
maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta
di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan
pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik
sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti
masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam
firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
·
C. Perseroan komanditer (CV)
Komanditer atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering
disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan
kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV
merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya
tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang
secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih
sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer
hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi,
sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan
sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang
sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak
ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun
sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam
pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
1.
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero
Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur,
sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
2.
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian.
3.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku
sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
disetorkannya ke dalam perseroan.
D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang
paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah
karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan
dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang
dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab
yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut
ciri utama dari perusahaan yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1.
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya.
Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya
terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut
dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan
tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah
dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun
pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
4.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika
perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah
pihak kreditor untuk mempercayainya.
5.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang
usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian
untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ
Perseroan,yaitu:
1.
Rapat Umum Pemegang Saham.
2.
Direksi.
3.
Dewan Komisaris.
Macam-macam perseroan terbatas yang
dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1. Dilihat dari segi kepemilikan
a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan
pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal
yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri,
pemegang saham, dan pengurusnya.
c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk
pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini.
Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT
Telkom (Persero).
2. Dilihat dari segi status
perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal
dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang
tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan
jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang
melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
E. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri
dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya,
walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun
1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian
koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah
sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
•
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Jenis koperasi berdasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi
dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2.
Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi
serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan
mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat
pada umunya.
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan
sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan
atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan.
Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan
lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan
atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus,
pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1.
Pembina
2.
Pengurus
3.
Pengawas
2.5 Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah
suatu badan yang bergerak dibidang
keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keuangan
memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah
atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk
nasabah atau masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok
yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
·
Bank Sentral
Di Indonesia Bank Indonesia
yang mempunyai peran sebagai Bank Sentral. Bank sentral
memiliki tanggung jawab terhadap setiap kebijakan moneter yang
diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan
perbankan lainnya maka bank sentral tidak memiliki kepentingan profit
dalam menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga
kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank
konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral yang utama yaitu menjaga
kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam hal ini kurs
mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh
sehingga bank sentral menjadi lembaga yang penting dari suatu Negara
·
Bank Umum
Bank umum merupakan bank
yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat,
baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga
dikenal dengan bank komersial dan dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum
devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki
produk yang lebih luas daripada bank non devisa, antara lain dapat melaksanakan
jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar
negeri.
·
BPR
Bank pengkreditan rakyat
merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan.
BPR ini berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan
bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan
oleh BPR relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa
jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan
ikut kliring.
2. Lembaga Keuangan Non Bank
·
Pasar Modal
Pasar
Modal pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana
(emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang
diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang).
·
Pasar Uang dan Valas
Pasar
uang (money Market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat
memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar
uang adalah berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak
dilakukan dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu
datang secara langsung.
·
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang
sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan
kembali kepada para anggota yang membutuhkanya.
·
Pengadaian
Perusahaan
penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman
dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai
pinjaman. Sementara ini usaha pengadaian
ini secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
·
Leasing
Perusahaan
sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan
barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Sebagai contoh: jika seseorang ingin
memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini
pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah
diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
·
Asuransi
Perusahaan
asuransi merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi
yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan
menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena
musibahatau terkena resiko seperti yang telah diperjanjikanya.
·
Anjak Piutang
Anjak piutang (factoring)
dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan
cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola
penjualan kredit perusahaan yang memerlukanya.
·
Modal Ventura
Perusahaan modal ventura
merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko
tinggi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan.
·
Dana Pensiun
Dana Pensiun merupakan
perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja
arau perusahaan itu sendiri.
2.6 Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian
Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
B. Bentuk-bentuk
Penggabungan
1.
Trust
Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan
saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat
sahamnya.
2.
Holding Company
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang
menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini
status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan
anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk
karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3.
Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa
sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4.
Sindikasi
Adalah
bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu
proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan
pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi
perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5.
Concern
Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun
vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai
akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal
ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern,
penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan
yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6.
Joint Venture
Merupakan
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture
ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering
bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien,
dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular
di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses
koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular
regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7.
Trade Association
yaitu
persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan
tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8.
Gentlement’s Agreement
Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
C. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1.
Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa
perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan
perusahaan lama ditutup.
2.
Merger
Dengan melakukan merger, suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil
alih.
3.
Aliansi Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau
lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan
aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk
membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator
selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan
joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.
Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian
saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih
menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan
dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.Akuisisi
sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan
produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut
oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
D. Alasan
Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan
tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusahan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusahan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perusahaan adalah suatu organisasi
produksi atau bentuk usaha yang menjalankan kegiatan secara tetap dan terus
menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, dengan cara memperniagakan
barang-barang, menyerahkan barang-banrang, atau mengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan.
Dari pengertian perusahaan diatas maka
dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan meliputi:
a.
Badan Usaha
b.
Kegiatan dalam Bidang Usaha atau Ekonomi
c.
Terus-menerus
d.
Terang-terangan
e.
Mencari Keuntungan atau Laba
f.
Melakukan Pembukuan
Lingkungan perusahaan dapat diartikan
sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ektern yang mempengaruhi perusahaan,
baik organisasi maupun kegiatannya.
Perusahaan dalam melaksanakan
aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor
keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan
konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Demikian makalah yang dapat saya sajikan.
Kritik dan saran yang konstruktif sangat saya harapkan demi perbaikan selanjutnya. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat dan menambah khasanah pengetahuan bagi semua. Amiiinn..
DAFTAR PUSTAKA
1.
- Junaidi Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010
- Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, Pengantar Bisnis Modern; Edisi 3, Liberty, Yogyakarta, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar