Rabu, 12 November 2014

Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan



BAB I
PENDAHULUAN
 
1.1     Latar Belakang
Bisnis yang dilakukan oleh setiap manusia ada yang berskala besar dan kecil. Yang berskala besar biasanya berbentuk sebuah perusahaan. Perusahaan diartikan sebagai sebuah organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi barang dan atau jasa yang diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan para pembeli (konsumen) sedang diharapkan akan memberikan laba kepada para pemiliknya. 
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Dalam menjalankan usahanya suatu perusahaan tidak boleh melupakan aspek-aspek dalam usaha, baik aspek sosial, aspek hukum, maupun aspek agama. Namun sekarang ini seringkali perusahaan melupakan mengenai aspek-aspek sosial diantaranya tanpa menghiraukan segala akibat yang timbulkan dari setiap usahanya. Padahal untuk menjaga eksistensi suatu perusahaan tidak boleh melupakan aspek-aspek dalam usaha, salah satunya yaitu menjaga lingkungan dan kepercayaan konsumen dan atau penduduk sekitar.
Berangkat dari hal di atas maka saya menyusun sebuah makalah yang berjudul “Perusahaan dan Lingkungannya.”

1..2       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari perusahaan?
2.    Bagaimana tempat dan kedudukan perusahaan?
3.    Apa saja macam-macam lingkungan perusahaan?
4.    Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
5.   Apa itu lembaga keuangan? Apa saja yang termasuk kedalam lembaga keuangan?
6.  Apa saja kerjasama, penggabungan dan ekspansi?    

1.3       Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu sebagai berikut.
1.      Mampu menjelaskan pengertian perusahaan.
2.      Mampu menjelaskan tempat dan kedudukan perusahaan.
3.      Mampu menjelaskan berbagai macam lingkungan perusahaan.
4.      Mampu menjelaskan bentuk-bentuk badan usaha.
5.      Mampu menjelaskan tentang lembaga keuangan.
6.      Mampu menjelaskan kerjasama, penggabugan dan ekspansi.


BAB II
PEMBAHASAN
PERUSAHAAN DAN LINGKUNGANNYA

2.1      Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. (Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, 2002; 12).
Dalam UU No. 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah NKRI
Dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Sedangkan menruut Molengraf dalam bukunya Saliman, yang dinamakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-banrang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan (Abdul Rasyid Saliman, 2005; 81).

2.2      Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Ø  Tempat Kedudukan Perusahaan
Adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.

Ø  Lokasi Perusahaan
Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh faktor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya. Contoh: pabrik tempat memproduksi barang.

Ø  Faktor-Faktor Pokok Penentu Pemilihan Lokasi Industri

­­* Letak dari sumber bahan mentah untuk produksi
* Letak dari pasar konsumen
*Ketersediaan tenaga kerja
* Ket­ersediaan pengangkutan atau transportasi
*Ketersediaan energy

Ø  Jenis-Jenis Lokasi Perusahaan

1. Lokasi perusahaan yang ditetapkan pemerintah
    Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.

2. Lokasi perusahaan yang mengikuti sejarah
    Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.

3. Lokasi perusahaan yang mengikuti kondisi alam
    Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.

4. Lokasi perusahaan yang mengikuti faktor-faktor ekonomi
    Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.

2.3      Macam-Macam Lingkungan Perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ektern yang mempengaruhi perusahaan, baik organisasi maupun kegiatannya. Sedangkan secara luas mencakup  semua faktor ekstern yang mempengaruhi individu, perusahaan, dan masyarakat.
Faktor-faktor yang berpengaruh dalam lingkungan perusahaan: 
1.         Lingkungan Fisik, Energi, dan Konservasi
Di lingkungan fisik berdampak negatif yaitu terjadinya pencemaran udara, pencemaran air, atau pencemaran sampah. Dari sumber energi dan konservasi perusahaan harus melakukan penghematan energi dan konservasi energi yang akan berpengaruh pada kelestarian sumber-sumber yang ada untuk jangka panjang. 
2.         Lingkungan Perekonomian dan Perpajakan
Kota sebagai industri yang banyak memberikan lapangan pekerjaan dan menjadi daerah pemasaran. Berdirinya perusahaan dapat meningkatkan penghasilan pemerintah melalui pembayaran pajak.   
3.         Lingkungan Hukum
Kegiatan perusahaan  berada di dalam suatu kerangka hukum, sehingga faktor hukum mempengaruhi keputusan-keputusan serta transaksi-transaksi dalam perusahaan.
4.         Lingkungan Pemerintah
Hubungan antara perusahaan dan pemerintah telah berkembang dari usaha-usaha untuk menggali dan menggunakan sumber-sumber ekonomi yang ditujukan untuk menciptakan kondisi perekonomian yang sehat. 
5.         Lingkungan Internasional
Merupakan suatu konsep keseluruhan yang luas meliputi kegiatan dan masalah perekonomian. Kekuatan ekonomi Negara-negara tersebut di dukung oleh kegiatan dari perusahaan-perusahaan internasional, yaitu membuat barang dan jasa untuk melayani konsumen di seluruh dunia.
Sedangkan lingkungan perusahaan terbagi menjadi dua, yaitu :


2.       Lingkungan Internal
Lingkungan internal adalah kejadian dan kecenderungan dalam suatu organisasi yang mempengaruhi manajemen, karyawan dan budaya organisasi.
Yang termasuk lingkungan internal adalah :
a.    Tenaga kerja
b.    Peralatan dan mesin
c.    Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)


d.   Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
e.    Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan
 


1.         Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal adalah semua kejadian di luar perusahaan yang memiliki potensi untuk mempengaruhi perusahaan (Chuck Williams, 2001; 51)
Disini lingkungan eksternal terbagi menjadi 2 :
a.    Lingkungan ekstern mikro, merupakan unsur-unsur tindakan langsung atau lingkungan khusus. Lingkungan ekstern mikro terdiri dari :
-       Pelanggan (customer)
-       Pesaing (competitors)
-       Pemasok (supplier)
-       Perwakilan-perwakilan pemerintah
-       Lembaga keuangan
b.    Lingkungan ekstern makro, yang merupakan unsur-unsur tindakan tak langsung atau lingkungan umum. Lingkungan ekstern makro terdiri dari :
-       Ekonomi
-       Teknologi
-       Politik hukum
-       Sosial budaya

2.4      Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Terdapat banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
  • Perusahaan Perseorangan
  • Firma (fa)
  • Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
  • Perseroan Terbatas
  • Perusahaan Negara
  • Perusahaan Daerah
  • Koperasi dan Yayasan
A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi. 

B. Firma (fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.

·         

C. Perseroan komanditer (CV)
Komanditer atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
1. CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
2. Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
3. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5. Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ Perseroan,yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Direksi.
3. Dewan Komisaris.


Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1. Dilihat dari segi kepemilikan
a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
2. Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

E. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.

F. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas

2.5      Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keuangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

1. Lembaga Keuangan Bank

·         Bank Sentral
Di Indonesia Bank Indonesia yang mempunyai peran sebagai Bank Sentral. Bank sentral  memiliki tanggung jawab terhadap setiap kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank sentral tidak memiliki kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral yang utama yaitu menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam hal ini kurs mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi lembaga yang penting dari suatu Negara

·         Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan bank komersial dan dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.

·         BPR
Bank pengkreditan rakyat merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. BPR ini berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan ikut kliring.

2.      Lembaga Keuangan Non Bank

·         Pasar Modal
Pasar Modal pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang).
·         Pasar Uang dan Valas
Pasar uang (money Market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang secara langsung.
·         Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkanya.
·         Pengadaian
Perusahaan penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman.  Sementara ini usaha pengadaian ini secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
·         Leasing
Perusahaan sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.  Sebagai contoh: jika seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
·         Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan  yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibahatau terkena resiko seperti yang telah diperjanjikanya. 
·         Anjak Piutang
Anjak piutang (factoring) dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola penjualan kredit perusahaan yang memerlukanya.
·         Modal Ventura
Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan.
·         Dana Pensiun
Dana Pensiun merupakan perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri.

2.6      Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B. Bentuk-bentuk Penggabungan

1.      Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.      Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 
3.      Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4.      Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5.      Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6.      Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7.      Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8.      Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

C. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1.      Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2.      Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3.      Aliansi Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.      Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

D. Alasan Penggabungan Perusahaan  :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusahan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu


  
 
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Perusahaan adalah suatu organisasi produksi atau bentuk usaha yang menjalankan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-banrang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
Dari pengertian perusahaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan meliputi:
a.         Badan Usaha
b.        Kegiatan dalam Bidang Usaha atau Ekonomi
c.         Terus-menerus
d.        Terang-terangan
e.         Mencari Keuntungan atau Laba
f.         Melakukan Pembukuan
Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ektern yang mempengaruhi perusahaan, baik organisasi maupun kegiatannya.
Perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Demikian makalah yang dapat saya sajikan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat saya harapkan demi perbaikan selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah khasanah pengetahuan bagi semua. Amiiinn..



DAFTAR PUSTAKA

1.       
  • Junaidi Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010
  •  Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, Pengantar Bisnis Modern; Edisi 3, Liberty, Yogyakarta, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar