Helloo berjumpa lagi dengan saya.. Kali ini saya akan memposting tentang Batas
Keluar Masuk Dollar. Penasaran? Monggo dibacaa......
Sebelumnya, apakah kalian sudah tau apa itu dollar?? Pastinya sudah tau yaa,
tapi agar lebih mengerti lagi apa itu dollar akan saya jelaskan..
Dollar merupakan nama mata uang resmi di beberapa negara. Nama dollar ini
berhubungan dengan mata uang bersejarah. Dollar digunakan di dunia
internasioanal secara luas sebagai sebagai kurs cadangan devisa. Penerbitan
dollar ini dikontrol oleh sistem perbankan Federal Reserve. Dan simbol dollar
itu adaah $ yang merupakan hasil dari evolusi bahasa Meksiko.
Nah readers, apa kalian tahu tentang black dollar dan white dollar??? Jujur
saja saya baru mengetahuinya.. Black dollar itu merupakan mata uang kertas yang
dilapiskan oleh zat tertentu untuk menyamarkan identitas uang dalam transaksi
ilegal guna mengelabuhi pabean. Lapisan warna tersebut dapat hilang setelah
uang dicuci dengan zat tertentu.
Lalu bagaimana dengan white dollar?? White dollar itu sama saja seperti black
dollar, hanya saja mata uang kertas tersebut dilapiskan dengan warna putih.
Uang tersebut dapat berupa mata uang apa saja. Seperti halnya black dollar,
lapisan white dollar dapat hilang setelah uang dicuci dengan zat terentu. Black
dollar dan white dollar berbeda dengan uang palsu. Black dollar dan white
dollar memiliki nomer seri yang sama dengan uang yang dikeluarkan oleh bank
sentral. Black dollar dan white dollar dapat ditransaksikan secara legal, namun
butuh proses untuk mengubah kedua jenis dollar tersebut agar dapat
ditransaksikan secara umum.
Agar terhindar dari transaksi ilegal tersebut maka terdapat ketentuan-ketentuan
pembawaan uang ke dalam dan keluar daerah pabean. Ketentuan-ketentuan tersebut
diantaranya adalah :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964 tanggal 28 Desember 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentng Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa, Sebagaimana Telah Diubah Pemerintah Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Uang Rupiah;
- Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direksi Bank Indonesia Nomor Kep. 24/BC/1998 dan Nomor 30/278//Kep/Dir tanggal 23 Maret 1998;
- Peraturan Bank Indonesia Nomor : PBI 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean RI;
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas KMK Nomor : 102/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai.
Nah
tata cara pembawaan uang tersebut adalah sebagai berikut :
- Wajib pemeriksaan keaslian rupiah kepada Pejabat Bea dan Cukai. (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005);
- Wajib dilampiri izin Bank Indonesia apabila yang dibawa keluar adalah Rupiah. (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005);
- Setiap orang yang membawa uang tunai RP 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu keluar dari daerah pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir BC 3.2 atau formulir PEB (BC 3.0) jika diekspor sebagai barang kargo atau melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005). Diperiksa atas: kebenaran pemberitahuan (BC.3.2/3.0), Jumlah uang tunai, dan IJIN BI
- Setiap orang yang membawa uang tunai RP 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam daerah pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir BC 2.2 (jika penumpang) atau formulir 2.0 (kargo) atau formulir BC 2.1 (PJT). (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005). Diperiksa : keaslian uang oleh pejabat bea cukai di tempat kedatangan.
Apabila
melanggar ketentuan pembawaan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi
tersebut adalah :
1.
SANKSI ADMINISTRASI
Sanksi
pelanggaran pembawaan uang dari DPIL ke LDP
TANPA
IJIN BI (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
1.denda
10% (Kep. Ka KPU) dari jumlah uang yang dibawa
2.denda
maksimal 300 Jt
JUMLAH
MELEBIHI IJIN BI (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
1.denda
10% (Kep. Ka KPU) dari selisih uang yang dibawa dengan yg tertera dalam ijin BI
2.denda
maksimal Rp 300 Jt
Sanksi
pelanggaran pembawaan uang dari LDP ke DPIL
TIDAK
MEMERIKSAKAN KEASLIANNYA (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
1.denda
10% (Kep. Ka KPU) dari jumlah uang yang dibawa
2.denda
maksimal 300 Jt
2.
SANKSI PIDANA
Sanksi
pelanggaran pembawaan uang dari LDP ke DPIL dan DPIL ke LDP
TIDAK
MELAPORKAN KE BC (Psl 2 (1) DAN 3 (1) Perdirjen 01/BC/2005)
1.diancam
pidana sesuai UU No. 25 tahun 2003
2.uang
ybs ditegah (Psl 10 Perdirjen 01/BC/2005).
Nah
readers sekian dulu postingan saya kali ini, semoga bermanfaat.. Salam
Indonesia.... !!!
Sumber :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Dolar
- http://www.wartainfo.com/2015/03/fakta-pengertian-perbedaan-black-dan.html
- http://www.beacukaimedan.net/pembawaan-uang.html
- http://simomot.com/2015/03/14/pengertian-black-dollar-mata-uang-transaksi-ilegal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar