Rabu, 17 Juni 2015

Batas Keluar Masuk Dollar

 
  Helloo berjumpa lagi dengan saya.. Kali ini saya akan memposting tentang Batas Keluar Masuk Dollar. Penasaran? Monggo dibacaa......

    Sebelumnya, apakah kalian sudah tau apa itu dollar?? Pastinya sudah tau yaa, tapi agar lebih mengerti lagi apa itu dollar akan saya jelaskan..

    Dollar merupakan nama mata uang resmi di beberapa negara. Nama dollar ini berhubungan dengan mata uang bersejarah. Dollar digunakan di dunia internasioanal secara luas sebagai sebagai kurs cadangan devisa. Penerbitan dollar ini dikontrol oleh sistem perbankan Federal Reserve. Dan simbol dollar itu adaah $ yang merupakan hasil dari evolusi bahasa Meksiko.

    Nah readers, apa kalian tahu tentang black dollar dan white dollar??? Jujur saja saya baru mengetahuinya.. Black dollar itu merupakan mata uang kertas yang dilapiskan oleh zat tertentu untuk menyamarkan identitas uang dalam transaksi ilegal guna mengelabuhi pabean. Lapisan warna tersebut dapat hilang setelah uang dicuci dengan zat tertentu.

    Lalu bagaimana dengan white dollar?? White dollar itu sama saja seperti black dollar, hanya saja mata uang kertas tersebut dilapiskan dengan warna putih. Uang tersebut dapat berupa mata uang apa saja. Seperti halnya black dollar, lapisan white dollar dapat hilang setelah uang dicuci dengan zat terentu. Black dollar dan white dollar berbeda dengan uang palsu. Black dollar dan white dollar memiliki nomer seri yang sama dengan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral. Black dollar dan white dollar dapat ditransaksikan secara legal, namun butuh proses untuk mengubah kedua jenis dollar tersebut agar dapat ditransaksikan secara umum. 

    Agar terhindar dari transaksi ilegal tersebut maka terdapat ketentuan-ketentuan pembawaan uang ke dalam dan keluar daerah pabean. Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah :
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964 tanggal 28 Desember 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentng Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa, Sebagaimana Telah Diubah Pemerintah Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Uang Rupiah;
  4. Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direksi Bank Indonesia Nomor Kep. 24/BC/1998 dan Nomor 30/278//Kep/Dir tanggal 23 Maret 1998;
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor : PBI 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean RI;
  6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas KMK Nomor : 102/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai.
Nah tata cara pembawaan uang tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Wajib pemeriksaan keaslian rupiah kepada Pejabat Bea dan Cukai. (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005);
  2. Wajib dilampiri izin Bank Indonesia apabila yang dibawa keluar adalah Rupiah. (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005);
  3. Setiap orang yang membawa uang tunai RP 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu keluar dari daerah pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir BC 3.2 atau formulir PEB (BC 3.0) jika diekspor sebagai barang kargo atau melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005). Diperiksa atas: kebenaran pemberitahuan (BC.3.2/3.0), Jumlah uang tunai, dan IJIN BI 
  4. Setiap orang yang membawa uang tunai RP 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam daerah pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir BC 2.2 (jika penumpang) atau formulir 2.0 (kargo) atau formulir BC 2.1 (PJT). (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005). Diperiksa : keaslian uang oleh pejabat bea cukai di tempat kedatangan.
Apabila melanggar ketentuan pembawaan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut adalah :

1. SANKSI ADMINISTRASI
Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari DPIL ke LDP

TANPA IJIN BI (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
1.denda 10% (Kep. Ka KPU) dari jumlah uang yang dibawa
2.denda maksimal 300 Jt
JUMLAH MELEBIHI IJIN BI (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
1.denda 10% (Kep. Ka KPU) dari selisih uang yang dibawa dengan yg tertera dalam ijin BI
2.denda maksimal Rp 300 Jt

Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari LDP ke DPIL
TIDAK MEMERIKSAKAN KEASLIANNYA (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
1.denda 10% (Kep. Ka KPU) dari jumlah uang yang dibawa
2.denda maksimal 300 Jt
2. SANKSI PIDANA
Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari LDP ke DPIL dan DPIL ke LDP

TIDAK MELAPORKAN KE BC (Psl 2 (1) DAN 3 (1) Perdirjen 01/BC/2005)
1.diancam pidana sesuai UU No. 25 tahun 2003
2.uang ybs ditegah (Psl 10 Perdirjen 01/BC/2005).

Nah readers sekian dulu postingan saya kali ini, semoga bermanfaat.. Salam Indonesia.... !!!

Sumber :
  1.  https://id.wikipedia.org/wiki/Dolar
  2.  http://www.wartainfo.com/2015/03/fakta-pengertian-perbedaan-black-dan.html
  3. http://www.beacukaimedan.net/pembawaan-uang.html
  4. http://simomot.com/2015/03/14/pengertian-black-dollar-mata-uang-transaksi-ilegal/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar