Hello
readers, berjumpa lagi dengan saya.. Oiya sekarang kan sudah masuk bulan
Ramadhan nih, gimana pusa kalian? lancar kan? Semoga kita selalu diberi
kesehatan oleh Allah SWT sehingga dapat melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan
ini dengan lancar.. Aamiin..
Readers,
postingan saya kali ini mengenai "KEPAILITAN". Mungkin kata
"PAILIT" itu sendiri sudah asing ditelinga kita. Tapi apakah kalian
tau apa sih itu "PAILIT" ?? bagaimana cara menanganinya? Untuk lebih
jelasnya yuk baca postingan ini.. Selamat membaca, semoga bermanfaat :)
KEPAILITAN
A. DEFINISI
Pailit dapat diartikan
debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit
dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt.
Kata Bankrupt sendiri mengandung arti
Banca Ruta, dimana kata tersebut
bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan
demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor
yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor
mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor.
Menurut
Siti Soemarti Hartono, Pailit adalah mogok melakukan pembayaran.
Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya. Terminologi Kepailitan dalam Sistem hukum Anglo-Saxon dikenal dengan kata Bankrupct adapun hal itu berarti keadaan tidak mampu membayar hutan dimana semua harta kekayaan yang berhutang diambil oleh penagih atau persero-persero.
Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya. Terminologi Kepailitan dalam Sistem hukum Anglo-Saxon dikenal dengan kata Bankrupct adapun hal itu berarti keadaan tidak mampu membayar hutan dimana semua harta kekayaan yang berhutang diambil oleh penagih atau persero-persero.
Definisi
pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang
bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak
kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum
atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan
oleh kurator di bawah pengawasan hakim
pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor
pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.
B.
SEJARAH HUKUM KEPAILITAN
Sejarah
hukum kepailitan Hukum kepailitan sudah ada sejak zaman Romawi. Kata “
bangkrut”, dalam bahasa Inggris disebut “Bangkrupt” , berasal dari
undang-undang Italia, yaitu banca nipta . Sementara itu, di Eropa abad
pertengahan ada praktik kebangkrutan di mana dilakukan penghancuran
bangku-bangku dari para bankir atau pedagang yang melarikan diri secara diam-diam
dengan membawa harta para kreditor. Bagi Negara-negara dengan tradisi hukum
common law, di mana hukum berasal dari Inggris Raya, tahun 1952 merupakan
tonggak sejarah, karena pada tahun tersebu hukum pailit dari tradisi hukum
Romawi diadopsi ke negeri Inggris.
Peristiwa
ini ditandai dengan diundangkannya sebuah undang-undang yang disebut Act
Againts Such Person As Do Make Bangkrup oleh parlemen di masa kekaisaran raja
Henry VIII. Undang-undang ini menempatkan kebangkrutan sebagai hukuman bagi
debitor nakal yang ngemplang untuk membayar utang sembari menyembunyikan
aset-asetnya. Undang-undang ini memberikan hak-hak bagi kelompok kreditor
secara individual. Sementara itu, sejarah hukum pailit di AS dimulai dengan
perdebatan konstitusional yang menginginkan kongres memiliki kekuasaan untuk
membentuk suatu aturan uniform mengenai kebangkrutan. Hal ini diperdebatkan
sejarah diadakannya constitutional convention di Philadelphia pada tahun 1787.
Dalam
the Federalis Papers, seorang founding father dari Negara Amerika serikat,
yaitu James Medison, mendiskusikan apa yang disebut Bankrupcy clause. Kemudian,
kongres pertama kali mengundangkan undang-undang tentang kebangkrutan pada
tahun 1800, yang isinya mirip dengan undang-undang kebangkrutan di Inggris pada
saat itu. Akan tetapi, selama abad ke-18, di beberapa Negara bagian USA telah
ada undang-undang negara bagian yang bertujuan untuk melindungi debitor yang
disebut insolvency law. Selanjutnya, undang-undang federasi AS tahun 1800
tersebut diubah atau diganti beberapa kali. Kini di USA hukum kepailitan diatur
dalam Bankrupcy. B. sejarah berlakunya kepailitan di Indonesia Dalam sejarah
berlakunya kepailitan di Indonesia, maka dapat dibagi menjadi tiga masa, yakni:
Masa sebelum Faillisements Verordening berlaku.
Sebelum
Faillisements Verordening berlaku, dulu hukum Kepailitan itu diatur dalam dua
tempat yaitu dalam: 1. Wet Book Van Koophandel atau WvK 2. Reglement op de
Rechtvoordering (RV) Sejarah masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia
sejalan dengan masuknya Wetboek Van Koophandel (KUHD) ke Indonesia. Adapun hal
tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya
terdapat dalam Buku III KUHD. Namun akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD
dan dibentuk aturan kepailitan baru yang berdiri sendiri. Aturan mengenai
kepailitan tersebut disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku
berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906.
Arti kata Failisment Verordenning itu sendiri diantara para sarjana Indonesia
diartikan sangat beragam.
Ada
yang menerjemahkan kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan(PK). Akan
tetapi Subekti dan Tjitrosidibio melalui karyanya yang merupakan acuan banyak
kalangan akademisi menyatakan bahwa Failisment Verordening itu dapat
diterjemahkan sebagai Undang-Undang Kepailitan (UUPK). Undang-Undang Kepailitan
peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang
relatif lama yaitu dari Tahun 1905 sampai dengan Tahun 1998 atau berlangsung
selama 93 Tahun. Sebenarnya pada masa pendudukan Jepang Aturan ini sempat tidak
diberlakukan dan dibuat UU Darurat mengenai Kepailitan oleh Pemerintah Penjajah
Jepang untuk menyelesaikan Masalah-masalah Kepailitan pada masa itu.
Akan
tetapi setelah Jepang meninggalkan Indonesia aturan-aturan Kepailitan
peninggalan Belanda diberlakukan kembali. Pada tahun 1998 dimana Indonesia
sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan
terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai
kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda.
Meskipun begitu isi atau substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan
aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya
dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998. Dalam perkembangan selanjutnya
dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya
UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.
C.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ATURAN KEPAILITAN DI INDONESIA
Sejarah
masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya Wetboek
Van Koophandel (KUHD) ke Indonesia. Adapun hal tersebut dikarenakan
Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III
KUHD. Namun akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuk aturan
kepailitan baru yang berdiri sendiri. Aturan mengenai kepailitan tersebut
disebut dengan Failistment Verordenning yang
berlaku berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348
Tahun 1906. Arti kata Failisment Verordenning itu sendiri diantara para sarjana
Indonesia diartikan sangat beragam. Ada yang menerjemahkan kata ini dengan
Peraturan-peraturan Kepailitan(PK). Akan tetapi Subekti dan Tjitrosidibio
melalui karyanya yang merupakan acuan banyak kalangan akademisi menyatakan
bahwa Failisment Verordening itu dapat diterjemahkan sebagai Undang-Undang
Kepailitan (UUPK).
Undang-Undang
Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka
waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 sampai dengan Tahun 1998 atau
berlangsung selama 93 Tahun. Sebenarnya pada masa pendudukan Jepang Aturan ini
sempat tidak diberlakukan dan dibuat UU Darurat mengenai Kepailitan oleh
Pemerintah Penjajah Jepang untuk menyelesaikan Masalah-masalah Kepailitan pada
masa itu. Akan tetapi setelah Jepang meninggalkan Indonesia aturan-aturan
Kepailitan peninggalan Belanda diberlakukan kembali.
Pada
tahun 1998 dimana Indonesia sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan
banyaknya kasus-kasus kepailitan terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu
PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai kepailitan sebagai pengganti Undang-undang
Kepailitan peninggalan Belanda. Meskipun begitu isi atau substansi dari PERPU
itu sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU
ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998. Dalam
perkembangan selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan
yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.
D.
DASAR HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA
Adapun pengaturan mengenai
kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:
· UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran;
· UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas
·
UU
No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
· UU
No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
· Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
· Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang
mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun
1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
E.
PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT
Adapun
Undang-undang mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit,
yaitu:
1. Pihak
Debitor itu sendiri.
2. Pihak
Kreditor.
3. Jaksa,
untuk kepentingan umum.
4. Dalam
hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit
adalah Bank Indonesia.
5. Dalam
hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat
mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
6. Dalam
hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana
Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang
mengajukan adalah Mentri Keuangan.
Yang
perlu diingat sehubungan dengan para pihak-pihak yang mengajukan permohonan
pailit harus dapat diketahui apabila seorang pemohon tersebut adalah Debitor
orang-perorangan dalam prosesnya, maka harus ditinjau terlebih dahulu apakah
pihak tersebut masih terikat dalam suatu perkawinan dan apakah perkawinan
tersebut mempunyai perjanjian pemisahan harta? Hal sangat penting sekali sebab
orang yang terikat dalam suatu perkawinan (baik suami maupun istri) yang tidak
mempunyai perjanjian pemisahan harta (maka ada harta bersama/campuran) tidak
dapat mengajukan permohonan pailit tanpa sepengetahuan pasangannya (suami
/istri), adapun alasannya karena pailit itu mempunyai akibat hukum terhadap
harta.
F.
LANGKAH-LANGKAH DALAM PROSES KEPAILITAN
1. Permohonan
pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998,
seperti apa yang telah ditulis di atas.
2. Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka
waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90
hari.
3. Rapat
verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini
dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur.
Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena
akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur.
4. Perdamaian,
jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan
dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan
diagendakan.
5. Homologasi
akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian
diterima.
6. Insolvensi,
yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu
membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan
hutangnya.
7. Pemberesan
/ likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan
kepada kreditur konkruen setelah dikurangi biaya – biaya.
8. Rehabilitasi,
yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika
proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi
tidak ada.
9. Kepailitan
berakhir.
G.
BERAKHIRNYA KEPAILITAN
Suatu kepailitan
dapatdikatakan berakhir apabila telah terjadi hal-hal sebagai berikut.
a. Perdamaian
Debitur
pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditor. Rencana
perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan diambil keputusan segera setelah
selesainya pencocokan piutang. Keputusan rencana perdamaian diterima apabila
disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari seperdua jumlah kreditor
konkuren yang hadir dalam rapat dan yang mewakili paling sedikit dua pertiga
dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau untuk sementara diakui
oleh kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Apabila
lebih dari seperdua jumlah kreditor yang hadir dalam rapat kreditor dan
mewakili paling paling sedikit seperdua dari jumlah piutang kreditor yang
mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian, dalam jangka
waktu paling sedikit delapan hari setelah pemungutan suara pertama diadakan,
harus diselenggarakan pemungutan suara kedua. Pada pemungutan suara kedua
kreditor tidak terikat pada suara yang dikeluarkan pada pemungutan suara
pertama.
Dalam setiap rapat
kreditor wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Hakim Pengawas
dan panitera pengganti.
Berita acara rapat tersebut
harus memuat:
1. Isi
perdamaian
2. Nama
kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara dan menghadap
3. Suara
yang dikeluarkan
4. Hasil
pemungutan suara, dan
5.
Segala sesuatu yang terjadi dalam rapat (pasal 154 UU No. 37 Th 2004)
Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan Cuma-Cuma berita acara
rapat yang disediakan paling lambat tujuh hari setelah tanggal berakhirnya
rapat di Kepaniteraan Pengadilan.
Isi perdamaian yang termuat dalam berita acara perdamaian harus dimohonkan
pengesahan kepada pengadilan yang megeluarkan keputusan kepailitan. Pengadilan
harus mengeluarkan penetapan pengesahan paling lambat tujuh hari sejak
dimulainya sidang pengesahan.
Namun demikian, pengadilan
wajib menolak pengesahan apabila:
a.
Harta debitur, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu
benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian
b.
Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin, dan
c.
Perdamaian itu terjadi karena penipuan, atau persengkongkolan dengan satu atau
lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa
menghiraukan apakah debitur atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai
perdamaian. (pasal 159 ayat (2) UU No.37 Th 2004).
Selanjutnya, dalam hal permohonan pengesahan perdamaian ditolak, baik kreditor
yang menyetujui rencana perdamaian maupun debitur pailit, dalam jangka waktu
delapan hari setelah putusan pengadilan diucapkan dapat mengajukan kasasi.
Sebaliknya, dalam hal rencana perdamaian sisahkan atau dikabulkan, dalam jangka
waktu delapan hari setelah putusan pengadilan diucapkan dapat diajukan kasasi
oleh:
a.
Kreditor yang menolak perdamaian atau yang hadir pada saat pemungutan suara
b.
Kreditor yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui bahwa perdamaian
tersebut dicapai berdasarkan alasan yang tercantum dalam pasal 159 ayat (2) UU
No. 37 Th 2004 diatas
b. Insolvensi
Insolvensi
merupakan fase terakhir kepailitan. Insolvensi adalah suatu kejadian di mana
harta kekayaan (boedel) pailit harus dijual lelang di muka umum, yang hasil
penjualannya akan dibagikan kepada kreditor sesuai dengan jumlah piutangnya
yang disahkan dalam akor.
Dengan
adanya insolvensi tersebut, Zainal Asikin menulis bahwa curator/Balai Harta
Peninggalan mulai mengambil tindakan yang menyangkut pemberesan harta
pailit,yaitu:
1.
Melakukan pelelangan atas seluruh harta pailit dan melakukan penagihan terhadap
piutang-piutang si pailit yang mungkin ada di tangan pihak ketiga, di mana
penjualan terhadap harta pailit itu dapat saja dilakukan di bawah tangan
sepanjang mendapat persetujuan dari Hakim Komisaris
2.
Melanjutkan pengelolaan perusahaan si pailit apabila dipandang menguntungkan,
namun pengelolaan itu harus mendapat persetujuan Hakim Komisaris
3.
Membuat daftar pembagian yang berisi: jumlah uang yang diterima dan dikeluarkan
selama kepailitan, nama-nama kreditor dan jumlah tagihan yang disahkan,
pembayaran yang akan dilakukan terhadap tagihan tersebut
4. Melakukan
pembagian atas seluruh harta pailit yang telah dilelang atau diuangkan itu.
5.
Dengan demikian, apabila insolvensi sudah selesai dan para kreditor sudah
menerima piutangnya sesuai dengan yang disetujui, kepailitan itu dinyatakan
berakhir. Debitur kemudian akan kembali dala keadaan semula, dan tidak lagi
berada di bawah pengawasan curator/Balai Harta Peninggalan.
H. Cara Perusahaan
Bangkit dari Kepailitan
i.
Mengevaluasi
dan Mengoptimalkan Alokasi Dana Pada Produk Unggulan Anda
Jika
perusahaan mampu memproduksi banyak produk barang atau jasa, ada baiknya saat
tanda-tanda kolaps muncul, mulailah mengevaluasi produk-produk perusahaan. Bisa
menggunakan analisis SWOT untuk mengevaluasi daya jual dan minat masyarakat terhadap produk-produk
perusahaan. Setelah melakukan evaluasi, perusahaan dapat mulai mengatasi kejatuhan
ekonomi perusahaan dengan menyalurkan dana pada produk perusahaan yang menarik
minat konsumen dan banyak menghasilkan
keuntungan.
ii.
Manfaatkan
dan Minta Bantuan Keluarga
Saat
para investor dan kreditor mulai meninggalkan perusahaan, ada satu pihak penyokong
dana lain yang dapat menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. Keluarga
dan teman dekat.
iii.
Memanfaatkan
Bantuan Dana Usaha Daerah
Jika
cara diatas mulai dirasa tidak memungkinkan atau tidak mencukupi, perusahaan
dapat melakukan sedikit improvisasi dengan mencari dana bantuan usaha dari pemerintah daerah. Dalam rangka mensukseskan
program Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA 2015 lalu, pemerintah memberikan bantuan
dana bagi usaha. Untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah untuk menjaga
usaha dari kolaps saat tanda-tanda kebangkrutan muncul, perusahaan harus mulai
mensurvei kemungkinan dan prosedur untuk mendapatkan bantuan dana dari daerah.
I.
CONTOH KASUS KEPAILITAN
Kasus
pailitnya Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tentu telah menjadi catatan
sejarah perkembangan televisi di tanah air. Stasiun televisi yang didirikan
putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut ini
pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991. Di awal mengudara, TPI hanya
bersiaran selama 2 jam, yakni pukul 19.00-21.00 WIB. Studio siarannya pun masih
nebeng, yakni di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta.
Secara
bertahap, TPI mulai memanjangkan durasi tayangnya. Hingga pada akhir
1991, TPI sudah mengudara selama 8 jam sehari. Sejak awal, kinerja keuangan
yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada ini memang
buruk. Termasuk ketika memutuskan keluar dari naungan TVRI dan menjadi stasiun
televisi dangdut pada pertengangan 1990-an. Puncaknya, pada 2002 posisi utang
TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun. Mbak Tutut pun kelimpungan. Ancaman pailit
pun terjadi.
Di
tengah kondisi tersebut, Mbak Tutut meminta bantuan kepada Henry Tanoesoedibjo
(HT) untuk membayar sebagian utang-utang pribadinya. Sekadar info, saat itu HT
menjabat sebagai Direktur Utama PT Bimantara Citra Tbk (BMTR) yang sekarang
berubah nama menjadi PT Global Mediacom Tbk (BMTR). Bimantara Citra merupakan
perusahaan kongsi antara Bambang Trihatmojo, adik Mbak Tutut dengan HT dan
kawan-kawan.
Akhirnya
BMTR sepakat untuk membayar sebagian utang mbak Tutut sebesar US$ 55 juta
dengan kompensasi akan mendapat 75% saham TPI. Mbak Tutut setuju, HT pun senang
usulan tersebut disepakati. Mereka pun diikat oleh sebuah Nota Kesepahaman.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada Februari 2003 tersebut, HT
resmi menguasai saham mayoritas TPI.
Entah
kenapa, setalah saham dikuasai oleh HT, TPI kondisi keuangan TPI dianggap belum
stabil. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 14 Oktober 2009, Pengadilan Niaga di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Crown Capital Global Limited (CCGL)
tuduhan pailit kepada TPI. Putusan ini sempat diprotes sejumlah ahli hukum,
anggota DPR, Komisi Penyiaran Indonesia, serta tentu saja para pekerja TPI.
Putusan
kepailitan pada TPI tersebut, disinyalir terjadi, karena ada campur tangan
Makelar Kasus (Markus). Betapa tidak, begitu mudahnya Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat mengabulkan. Menurut Direktur Utama TPI saat itu, Sang
Nyoman, keberadaan makelar kasus dalam perkara ini disinyalir sangat kuat
mengingat sejumlah fakta hukum yang diajukan ke persidangan tidak menjadi
pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.
“Ada pihak yang
disebut-sebut mendapat tugas pemberesan sengketa ini dan mengakui sebagai
pengusaha batu bara berinisial RB,” ujar Nyoman.
Inisial
RB ini pernah terungkap, ketika diadakan rapat pertemuan antara hakim pengawas,
tim kurator, dan direksi TPI di Jakarta Pusat pada 4 November 2009. TPI pun
kemudian melakukan kasasi untuk permohonan peninjauan kembali kasus tersebut
kepada Mahkamah Agung. Tepat pada 15 Desember 2009, dalam sidang yang dipimpin
Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Moppong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama
dan M. Hatta Ali, memutuskan TPI tidak pailit.
Meski
diputuskan tak pailit, citra TPI tetap dianggap “pailit”. Sejak 20 Oktober
2010, TPI berganti nama, logo, dan merek baru secara resmi, yakni MNCTV.
Perubahan nama ini merupakan rebranding untuk kepentingan bisnis,
sebagaimana layaknya Lativi di-rebranding menjadi tvOne. Meski
program-program dangdut ala TPI masih dipertahankan, diharapkan dengan
bergantinya nama, penjualan iklan semakin meningkat.
Alasan
pemilihan nama MNC TV itu sendiri, kabaranya nama MNC sudah kuat di market.
Boleh jadi hal tersebut benar. Berdasarkan riset AC Nielsen, di tengah
persaingan industri pertelevisian yang semakin ketat, pada April 2005, MNCTV
berhasil mencapai posisi 1 dengan 16,6% audience share. Pada 2013, Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) sempat membuat peringkat 10 Televisi Terbaik, dimana
MNC TV berhasil duduk di peringkat ke-2 setelah Trans TV. Peringkat tersebut
naik, setelah pada 2012, KPI mendudukkan MNC TV di peringkat ke-3.
Analisis :
Dari
penjelasan diatas, dapat dianalisis bahwa kepailitan dapat disebut juga sebagai
kebangkrutan. Kebangkutan ini merupakan hal yang wajar bagi setiap orang atau
badan yang memiliki usaha. Kepailitan di Indonesia memiliki aturan dengan
sejarahnya yaitu ketika pada tahun 1998 dimana Indonesia sedang diterpa krisis moneter
yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan terjadi secara besar-besaran
dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai kepailitan sebagai pengganti
Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda. Meskipun begitu isi atau
substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu.
Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4
Tahun 1998. Dalam perkembangan selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru
mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran sebagai pengganti UU No. 4 tahun
1998. Dengan adanya peraturan kepailitan maka tidak semua pihak dapat
mengajukan kepailitan, hanya pihak-pihak tertentu saja yang dapat
mengajukannya.
Selain
itu, pihak yang mengajukan pailit harus memenuhi persyaratan dan mengikuti
langkah-langkah dalam mengajukan pailit. Cara yang dapat dilakukan perusahaan
agar dapat bangkit dari kepailitan diantaranya :
1. Mengevaluasi
dan Mengoptimalkan Alokasi Dana Pada Produk Unggulan
2. Manfaatkan
dan Minta Bantuan Keluarga
3. Memanfaatkan
Bantuan Dana Usaha Daerah
Salah
satu contoh perusahaan yang mengalami pailit yaitu Perusahaan Stasiun Televisi
Pendidikan Indonesia (TPI). Stasiun televisi yang didirikan putri sulung
Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut ini pertama kali
mengudara pada 1 Januari 1991. Di awal mengudara, TPI hanya bersiaran selama 2
jam, yakni pukul 19.00-21.00 WIB. Studio siarannya pun masih nebeng, yakni di
Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta. Secara bertahap, TPI mulai memanjangkan durasi
tayangnya. Hingga pada akhir 1991, TPI sudah mengudara selama 8 jam
sehari. Sejak awal, kinerja keuangan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT
Cipta Lamtoro Gung Persada ini memang buruk. Termasuk ketika memutuskan keluar
dari naungan TVRI dan menjadi stasiun televisi dangdut pada pertengahan
1990-an. Puncaknya, pada 2002 posisi utang TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun.
Di
tengah kondisi tersebut, Mbak Tutut meminta bantuan kepada Henry Tanoesoedibjo
(HT) untuk membayar sebagian utang-utang pribadinya. Saat itu HT menjabat
sebagai Direktur Utama PT Bimantara Citra Tbk (BMTR) yang sekarang berubah nama
menjadi PT Global Mediacom Tbk (BMTR). Bimantara Citra merupakan perusahaan
kongsi antara Bambang Trihatmojo, adik Mbak Tutut dengan HT dan kawan-kawan. Akhirnya
BMTR sepakat untuk membayar sebagian utang mbak Tutut sebesar US$ 55 juta
dengan kompensasi akan mendapat 75% saham TPI. Mbak Tutut setuju, HT pun senang
usulan tersebut disepakati. Mereka pun diikat oleh sebuah Nota Kesepahaman.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada Februari 2003 tersebut, HT
resmi menguasai saham mayoritas TPI.
Enam
tahun kemudian, tepatnya pada 14 Oktober 2009, Pengadilan Niaga di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Crown Capital Global Limited (CCGL) tuduhan
pailit kepada TPI. TPI pun kemudian melakukan kasasi untuk permohonan
peninjauan kembali kasus tersebut kepada Mahkamah Agung. Tepat pada 15 Desember
2009, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Moppong dengan
hakim anggota Zaharuddin Utama dan M. Hatta Ali, memutuskan TPI tidak pailit.
Meski
diputuskan tak pailit, citra TPI tetap dianggap “pailit”. Sejak 20 Oktober
2010, TPI berganti nama, logo, dan merek baru secara resmi, yakni MNCTV. Hal
ini disebut rebranding untuk kepentingan bisnis. Meski program-program dangdut ala TPI masih
dipertahankan, diharapkan dengan bergantinya nama, penjualan iklan semakin
meningkat. Alhasil, pada tahun 2013, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat
membuat peringkat 10 Televisi Terbaik, dimana MNC TV berhasil duduk di
peringkat ke-2 setelah Trans TV. Peringkat tersebut naik, setelah pada 2012,
KPI mendudukkan MNC TV di peringkat ke-3.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar