Sabtu, 30 April 2016

TULISAN 3_SS_AHDE_LEASING



Oke readers… tulisan saya kali ini membahas tentang leasing atau sewa guna. Apa kalian sudah tau apa itu “leasing”? Pastinya sudah sering dengar lah ya.. Nah di tulisan saya kali ini saya akan membahas pengertian leasing, jenis-jenisnya, manfaatnya, dll. Mau tau? Yuk monggo dibaca.. Selamat membaca, semoga bermanfaat :)

A. Definisi Leasing

Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun 1970-an  dan  baru  diatur  untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak   tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam   bentuk   penyediaan   atau   menyewakan   barang-barang   modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut :

1.     pembiyaan perusahaan
2.    pembayaran sewa dilakukan secara berkala 
3.    penyediaan barang-barang modal
4.    disertai dengan hak pilih atau hak opsi
5.    adanya nilai sisa yang disepakati.

B. Perkembangan Leasing di Indonesia

Usaha leasing ( sewa guna usaha ) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 sebelum masehi yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah dan binatang  piaraan. Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan  barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya  bea meterai terhadap usaha leasing.
Selanjutnya, tanggal 20 Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaan di antaranya usaha leasing diatur dalam paket tersebut. Dengan berlakunya paket kebijakan tersebut ketentuan leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Dalam paket tersebut  juga diperkenalkan istilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama  perusahaan nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para  pengusaha di idonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk  pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam pakdes 20, 1988 dengan keputusan Menteri Keuangan no. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
a) Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 milyar
b) Perusahaan patungan indonesia-asing sebesar Rp. 10 milyar
c) Koperasi sebesar Rp. 3 milyar

C.  Jenis-Jenis Perusahaan Leasing

Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam 3 (tiga) kelompok yaitu :
 1.     Independent Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
2.     Captive Lessor
Produsen dan supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang merekan leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
  3.     Lease Broken
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi,dalam hal ini lease broken hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.

d. Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing

a.   Mekanisme Leasing

1.     lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis  barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas  barang yang akan disewa.
2.    Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan  pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok  pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.    Lessor mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayaai  barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
4.    Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.    Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman  barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.    Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai  pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7.    Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.    Pembayaran oleh lessor kepada pemasok.
9.    Pembayaran sewa ( lease payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian  jumlah yang dibiayai beserta bunganya

b.  Teknik-Teknik Pembiayaan Leasing

Teknik pembiayaan leasing dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease.

a.   Finance Lease
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai  pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta  pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1.   Direct finance lease
Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat        terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2.  Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
3.  Leveraged lease
Dalam proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor  jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan  sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak  leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor    tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
4.  Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu   lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada  pertimbangan risiko atau objek       leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah  besar.
5.  Vendor Program
Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodic langsung kepada lessor atau melalui dealer.

b.  Operating Lease
Dalam teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran  periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga memperoleh  sumber penghasilan dari  perjanjian sewa sewa guna usaha yang lain. Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
1)    Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis  barang modal tersebut.
2)   Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan  biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull  pay out lease.
3)   Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang- barang tersebut.
4)   Lessee pada ahir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
5)   Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.

E.  Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Leasing

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
     I.        Lessor. Merupakan perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal
   II.     Lessee. Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.
  III.        Supplier. Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
 IV.        Asuransi. Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
   V.        Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing , pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peran dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.

F.  Prosedur Penggunaan Leasing



Keterangan :
1)    Lesse   bebas   memilih   dan   menentuka n   peralatan   yang   dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dibutuhkan.
2)   Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
3)   Lessor  mengevaluasi  kelayakan  kredit  dan  memutuskan  untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka kontrak lease dapat ditandatangani. 
4)   Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak  asuransi untuk peralatan yang lesse dengan perusahaan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui oleh lessor seperti yang tercantum pada kontrak lease.
5)   Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6)   Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan  dan memelihara  kondisi    peralatan  tersebut,  supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
7)   Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
8)   Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor
9)   Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
10) Lesse  membayar  sewa  lease  secara  periodik  sesuai  dengan  jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak leasing.

G.  Ciri-Ciri Leasing

Secara  umum  A.C.Goudsmit  dan    J.A.M.P.  Keijser,  ciri-ciri  leasing adalah sebagai berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103 
·         Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
·         Biasanya ada  hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease  tersebut. Inilah  perbedaan  pokok  dengan  sewa  menyewa biasa. Sebelumnya  dapat dikatakan  bahwa masa  leasing  dalam  suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
·         Hak  milik  benda  yang  di-lease  ada  pada  lessor.  Hal ini menimbulkan dampak tertentu antara  lain  yang  penting  adalah  di  bidang  akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
·         Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda  yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang  hanya dapat digunakan untuk  berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.

H.  Manfaat Leasing Bagi Perusahaan

1)   Meningkatkan penjualan.
Karena keterbatasan dana, perusahaan tidak dapat melakukan pembelian dengan pembayaran cicical misalnya 3 tahun, tapi dengan leasing mereka dapat dengan segera memenuhi kebutuhannya akan mesin pabrik untuk melakukan perluasan usahanya.
2)  Kelangsungan hubungan dengan lessee
Dalam leasing, lessor dan lessee mempertahankan hubungan selama periode tertentu dan hubungan bisnis  jangka panjang sering terbina melalui leasing.
3)  Nilai sisa dipertahankan
Dalam suatu kontrak lease, hak kepemilikan dari aset yang dilease tidak pernah beralih ke lessee. Keuntungannya adalah lessor dari kondisi ekonomi dapatmenimbulkan nilai residu yang signifikan pada akhir periode leasin g. Pada akhir periode lease, jika asset tidak dibeli maka Lessor dapat meleasekan aset kepada lessee yang lain atau menjual aset dengan mengakui keuntungan penjualan.

I. Manfaat Leasing Bagi Masyarakat

Beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari proses pembiayaan leasing antara lain adalah :

    i.      Tidak Ada Uang Muka
Secara normal semua pembiayaan atas lease adalah 100% nilai suatu barang yang akan dibeli dibiayai melalui lease. Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan uang muka – sebagai contoh, perhatikan iklan yang Anda lihat untuk kontrak leasing sebuah mobil.

  ii.      Menghindari Risiko Kepemilikan
Jika kita memiliki suatu barang, sangat banyak kemungkinan dan risiko yang menyertai kepemilikian dari barang tersebut. Misalnya kerugian karena bencana, keausan, perubahan kondisi ekonomi, dan kerusakan fisik. Dengan leasing dimana barang kepemilikan barang tersebut bukan milik kita, sehingga kemungkinan resiko ini ada pada pihak leasing.
 iii.      Fleksibilitas
Kondisi saat ini perubahan terhadap teknologi sangat tinggi, jika kita memiliki suatu asset makan akan sangat susah untuk menjual dan membeli kembali suatu asset yang sesuai dengan teknologi saat ini. Jika aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti aset tersebut dengan mudah sebagai respon terhadap perubahan. Contoh jika kita lease barang computer atau otomotif, dengan cepat dan fleksible kita dapat menganti dengan computer / otomotif dengan teknologi terbaru. Fleksibilitas adalah alasan utama berkembangnya leasing otomotif. 
 iv.      Opsi pembelian dengan harga murah
Dalam suatu perjanjian leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu yang telah dipertimbangkan, diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka lesse dapat membeli asset tersetbut dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar.


Analisis :

Dari pembahasan diatas, dapat dianalisis bahwa leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaan dalam   bentuk   penyediaan   atau   menyewakan   barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”.
Ada beberapa jenis perusahaan leasing, diantaranya yaitu independent leasing, captive lessor dan lease broken. Dalam perusahaan leasing terdapat mekanisme dan teknik pembiayaan. Teknik pembiayaan leasing dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease. Teknik finance lease yaitu apabila masa sewa telah berakhir, maka perusahaan yang menyewa dapat membeli barang yang disewa sebesar nilai sisanya. Sedangkan dalam operating lease tidak bisa. Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing diantaranya lessor, lesse, supplier, asuransi dan bank.

Leasing mempunyai manfaat bagi perusahaan, yatitu :
·         Meningkatkan penjualan.
·         Kelangsungan hubungan dengan lessee
·         Nilai sisa dipertahankan 

Sedangkan manfaat leasing bagi masyarakat yaitu :
·         Tidak Ada Uang Muka
·         Menghindari Risiko Kepemilikan
·         Fleksibilitas
·         Opsi pembelian dengan harga murah
Leasing atau sewa guna sangat bermanfaat sekali. Apabila perusahaan memerlukan alat yang sifatnya untuk sementara atau beberapa waktu saja, lebih baik meminjam alat tersebut di leasing daripada harus membeli. Karena jika membeli alat tersebut perusahaan tidak akan memakai lagi alat tersebut dan alat tersebut akan menjadi menganggur nantinya.


Sumber :
*      Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta : Salemba Empat, 2006), hal.190. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar