Oke
readers… tulisan saya kali ini membahas tentang leasing atau sewa guna. Apa
kalian sudah tau apa itu “leasing”? Pastinya sudah sering dengar lah ya.. Nah
di tulisan saya kali ini saya akan membahas pengertian leasing, jenis-jenisnya,
manfaatnya, dll. Mau tau? Yuk monggo dibaca.. Selamat membaca, semoga
bermanfaat :)
A. Definisi
Leasing
Kata
leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu kata
lease yang berarti menyewakan. Leasing sebagai
suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih
sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun 1970-an dan baru diatur untuk pertama
kali dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak
tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda
h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga
keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing
adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam bentuk
penyediaan atau menyewakan barang-barang modal
untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu
dengan kriteria sebagai berikut :
1. pembiyaan
perusahaan
2. pembayaran
sewa dilakukan secara berkala
3. penyediaan
barang-barang modal
4. disertai
dengan hak pilih atau hak opsi
5. adanya
nilai sisa yang disepakati.
B. Perkembangan
Leasing di Indonesia
Usaha
leasing ( sewa guna usaha ) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 sebelum
masehi yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan
dari kebudayaan Sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing
peralatan, penggunaan tanah dan binatang piaraan. Kegiatan Leasing
diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di
keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan
Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974
Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak saat itu
(khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk
membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung
perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No.
650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan
dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing.
Selanjutnya,
tanggal 20 Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaan di
antaranya usaha leasing diatur dalam paket tersebut. Dengan berlakunya paket
kebijakan tersebut ketentuan leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Dalam
paket tersebut juga diperkenalkan istilah lembaga pembiayaan yaitu badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama
perusahaan nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna
sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para
pengusaha di idonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvensional yang
lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk
pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha
leasing diatur dalam pakdes 20, 1988 dengan keputusan Menteri Keuangan no.
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau
simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
a) Perusahaan swasta
nasional sebesar Rp. 3 milyar
b) Perusahaan patungan
indonesia-asing sebesar Rp. 10 milyar
c) Koperasi sebesar
Rp. 3 milyar
C. Jenis-Jenis
Perusahaan Leasing
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam 3 (tiga)
kelompok yaitu :
1. Independent Leasing
Merupakan
perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau
membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
2.
Captive Lessor
Produsen
dan supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang merekan leasekan adalah
barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat
meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
3. Lease Broken
Perusahaan
jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh
barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi,dalam hal ini lease
broken hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
d. Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
a.
Mekanisme
Leasing
1. lesse
menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang,
spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas
barang yang akan disewa.
2. Lesse
melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang
modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat
dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan
leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit,
residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental
), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3. Lessor
mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi
syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal yang
dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
4. Penandatangan
kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak
tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu,
jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek
leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman
order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada
lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6. Pengiriman
barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta
menandatangani surat tanda terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan
kepada pemasok.
7. Penyerahan
dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan
barang lainnya.
8. Pembayaran
oleh lessor kepada pemasok.
9. Pembayaran
sewa ( lease payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa
leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai
beserta bunganya
b. Teknik-Teknik Pembiayaan Leasing
Teknik
pembiayaan leasing dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan
operating lease.
a. Finance
Lease
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai
penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan
dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal
tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang
modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Dalam praktinya,
finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai
berikut :
1.
Direct
finance lease
Dalam
transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal
atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee.
Lessee dapat terlibat dalam proses
pembelian barang modal dari pemasok.
2. Sale and lease back
Pihak
lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak
sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama.
Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
3. Leveraged lease
Dalam
proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor
jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang
biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor
jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan
menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80%
yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami
default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak
ikut bertanggungjawab kepada bank.
4. Syndicated lease
Metode
ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antara lessor ini
didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
5. Vendor Program
Vendor
program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada
konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek
leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran
secara periodic langsung kepada lessor atau melalui dealer.
b. Operating
Lease
Dalam
teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang
modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran periodik yang
dilakukan oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk
mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan
dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga
memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa sewa guna usaha
yang lain. Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu satu
perjanjian kontrak antara leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
1) Lessor
sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk
digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis
barang modal tersebut.
2) Lessee
atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala
kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya
pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay
out lease.
3) Lessor
menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang- barang
tersebut.
4) Lessee
pada ahir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
5) Lessee
dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.
E. Pihak-Pihak
yang Terlibat dalam Leasing
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut :
I.
Lessor.
Merupakan perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal
II. Lessee.
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk
memperoleh barang modal yang di inginkan.
III.
Supplier.
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian
antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak
sebagai lessor.
IV.
Asuransi.
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara
lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila
terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
V.
Bank.
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing , pihak bank atau kreditor tidak
terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang
peran dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme lease
dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.
F. Prosedur
Penggunaan Leasing
Keterangan :
1) Lesse
bebas memilih dan menentuka n peralatan
yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier
peralatan yang dibutuhkan.
2) Setelah
lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai
dokumen pelengkap.
3) Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan
untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui
lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka kontrak lease dapat
ditandatangani.
4) Pada
saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk
peralatan yang lesse dengan perusahaan yang dilease dengan perusahaan asuransi
yang disetujui oleh lessor seperti yang tercantum pada kontrak lease.
5) Kontrak
pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan
tersebut.
6) Supplier
dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan
dan memelihara kondisi peralatan tersebut,
supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
7) Lease
menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
8) Supplier
menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan
pemindahan pemilikan kepada lessor
9) Lessor
membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
10) Lesse
membayar sewa lease secara periodik sesuai
dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak leasing.
G. Ciri-Ciri
Leasing
Secara
umum A.C.Goudsmit dan J.A.M.P. Keijser,
ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut: Zaeni Ashadiye,
Op.Cit, hal.103
·
Leasing merupakan suatu cara
pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi
pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada
operating lease.
·
Biasanya ada hubungan jangka
waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah
perbedaan pokok dengan sewa menyewa biasa. Sebelumnya
dapat dikatakan bahwa masa leasing dalam suatu
finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
·
Hak milik benda yang
di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan
dampak tertentu antara lain yang penting adalah
di bidang akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum
diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera
janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
·
Benda yang menjadi objek leasing adalah
benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang
digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda
yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda
mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi, tetapi bisa
juga komputer dan kendaraan bermotor.
H. Manfaat
Leasing Bagi Perusahaan
1) Meningkatkan
penjualan.
Karena
keterbatasan dana, perusahaan tidak dapat melakukan pembelian dengan pembayaran
cicical misalnya 3 tahun, tapi dengan leasing mereka dapat dengan segera memenuhi
kebutuhannya akan mesin pabrik untuk melakukan perluasan usahanya.
2) Kelangsungan
hubungan dengan lessee
Dalam
leasing, lessor dan lessee mempertahankan hubungan selama periode tertentu dan
hubungan bisnis jangka panjang sering terbina melalui leasing.
3) Nilai
sisa dipertahankan
Dalam
suatu kontrak lease, hak kepemilikan dari aset yang dilease tidak pernah
beralih ke lessee. Keuntungannya adalah lessor dari kondisi ekonomi
dapatmenimbulkan nilai residu yang signifikan pada akhir periode leasin g. Pada akhir periode lease, jika asset tidak
dibeli maka Lessor dapat meleasekan aset kepada lessee yang lain atau menjual aset
dengan mengakui keuntungan penjualan.
I. Manfaat
Leasing Bagi Masyarakat
Beberapa
manfaat yang bisa didapatkan dari proses pembiayaan leasing antara lain adalah
:
i.
Tidak Ada Uang Muka
Secara
normal semua pembiayaan atas lease adalah 100% nilai suatu barang yang akan
dibeli dibiayai melalui lease. Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan
uang muka – sebagai contoh, perhatikan iklan yang Anda lihat untuk kontrak
leasing sebuah mobil.
ii. Menghindari
Risiko Kepemilikan
Jika
kita memiliki suatu barang, sangat banyak kemungkinan dan risiko yang menyertai
kepemilikian dari barang tersebut. Misalnya kerugian karena bencana, keausan,
perubahan kondisi ekonomi, dan kerusakan fisik. Dengan leasing
dimana barang kepemilikan barang tersebut bukan milik kita, sehingga
kemungkinan resiko ini ada pada pihak leasing.
iii.
Fleksibilitas
Kondisi
saat ini perubahan terhadap teknologi sangat tinggi, jika kita memiliki suatu
asset makan akan sangat susah untuk menjual dan membeli kembali suatu asset
yang sesuai dengan teknologi saat ini. Jika aset dileasekan, perusahaan
dapat mengganti aset tersebut dengan mudah sebagai respon terhadap perubahan.
Contoh jika kita lease barang computer atau otomotif, dengan cepat dan
fleksible kita dapat menganti dengan computer / otomotif dengan teknologi
terbaru. Fleksibilitas adalah alasan utama berkembangnya leasing otomotif.
iv.
Opsi pembelian dengan harga murah
Dalam
suatu perjanjian leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada
lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan datang. Jika opsi
pembelian dengan harga tertentu yang telah dipertimbangkan, diharapkan lebih kecil
daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka lesse dapat membeli asset
tersetbut dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar.
Analisis :
Dari
pembahasan diatas, dapat dianalisis bahwa leasing adalah setiap kegiatan
pembiyaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau
menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain
dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk pertama kali
di indonesia pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep.
122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974
tentang “Perijinan usaha Leasing”.
Ada
beberapa jenis perusahaan leasing, diantaranya yaitu independent leasing,
captive lessor dan lease broken. Dalam perusahaan leasing terdapat mekanisme
dan teknik pembiayaan. Teknik pembiayaan leasing dapat dibagi dalam dua
kategori, yaitu finance lease dan operating lease. Teknik finance lease yaitu
apabila masa sewa telah berakhir, maka perusahaan yang menyewa dapat membeli barang
yang disewa sebesar nilai sisanya. Sedangkan dalam operating lease tidak bisa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing diantaranya lessor, lesse, supplier,
asuransi dan bank.
Leasing mempunyai
manfaat bagi perusahaan, yatitu :
·
Meningkatkan penjualan.
·
Kelangsungan hubungan dengan lessee
·
Nilai sisa dipertahankan
Sedangkan manfaat
leasing bagi masyarakat yaitu :
·
Tidak Ada Uang Muka
·
Menghindari Risiko Kepemilikan
·
Fleksibilitas
·
Opsi pembelian dengan harga murah
Leasing
atau sewa guna sangat bermanfaat sekali. Apabila perusahaan memerlukan alat
yang sifatnya untuk sementara atau beberapa waktu saja, lebih baik meminjam
alat tersebut di leasing daripada harus membeli. Karena jika membeli alat
tersebut perusahaan tidak akan memakai lagi alat tersebut dan alat tersebut
akan menjadi menganggur nantinya.
Sumber :
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso,
Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta : Salemba Empat, 2006), hal.190.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar