Selasa, 14 Juli 2015

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)



Haallooo.. terimakasih buat readers yang setia membaca postingan saya pada blog saya ini. Postingan saya kali ini mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang disebut MEA. Apa kalian sudah tahu tentang MEA? Penasaran? Monggo dibaca…
1.     Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC). 

Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi (ASEAN Vision 2020).

Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun Komunitas ASEAN pada tahun 2020.

Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.

Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat  pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.

2. Karakteristik Dan Unsur Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN,

Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
  1. Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
  2. Pengakuan kualifikasi profesional;
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
  4. Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
  5. Meningkatkan infrastruktur
  6. Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
  7. Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
  8. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
  1. Pasar dan basis produksi tunggal,
  2. Kawasan ekonomi yang kompetitif,
  3. Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
  4. Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.

Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk professional diharapkan dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mengantisipasi risiko-risiko yang muncul dengan tepat. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri di tahun 2015 mendatang.

Sekian postingan dari saya. Intinya kita harus siap mengahadapi persaingan di MEA ya readers.. gudbaaay…

Sumber :

Selasa, 07 Juli 2015

Pengaduan ke WTO



Hallooo.. berjumpa lagi dengan saya.. Readers, postingan saya kali ini mengenai pengaduan ke WTO. Indonesia pernah melaporkan negara lain ke WTO tentang masalah apa aja sih? Begitu sebaliknya, apa Indonesia pernah dilaporkan oleh negara lain ke WTO? Mau tau?  Yuuk dibaca.. Selamat membaca….

1.     Indonesia melaporkan Australia ke WTO
Indonesia bersama empat negara lain mengadukan Australia ke Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Lima negara itu menggugat Australia ke WTO lantaran dianggap keliru menerapkan kebijakan produk tembakau.
”Australia dianggap keliru mewajibkan kemasan polos untuk semua produk tembakau. Kebijakan itu dianggap melanggar pasal XXIII dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Pengaduan ke WTO tersebut dilakukan Indonesia bersama Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba,” ujar Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi Selasa (14/10).
Lima negara itu menyampaikan dokumen pertama kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia yang diterapkan sejak 1 Desember 2012 yang mewajibkan kemasan polos untuk semua produk tembakau merupakan pelanggaran. ”Dalam pandangan Indonesia, kebijakan Australia tersebut bertentangan dengan tiga ketentuan WTO lainnya,” katanya.
Ketentuan itu, antara lain, understandings on rules and procedures governing the settlement of dispute. Lalu, agreement on trade-related aspects of intellectual property rights, dan agreement on technical barriers to trade. Menurut dia, pengaduan tersebut merupakan langkah terakhir. ”Proses litigasi di WTO ditempuh setelah pendekatan bilateral yang dilakukan Indonesia tidak membawa hasil,” tukasnya
Dengan lima negara penggugat dan lebih dari 35 negara anggota WTO yang bergabung sebagai pihak ketiga, pihaknya yakin menang. Lazimnya, kasus yang ditangani Badan Penyelesaian Sengketa WTO berlangsung selama 18 bulan hingga dua tahun. Karena itu, putusan kasus tersebut diperkirakan diterbitkan pada 2016. ”Kita harus cepat karena beberapa negara seperti Selandia Baru dan Irlandia berencana mengikuti langkah Australia,” ungkapnya.
Namun, Indonesia dan negara-negara penggugat mengimbau agar kebijakan seperti itu ditunda dulu sampai WTO memberikan putusan. ”Kasus ini lebih dari sekadar sengketa bisnis karena menyangkut masalah prinsip dalam tata perdagangan dunia. Hal ini yang membuat banyak negara anggota WTO tertarik berpartisipasi sebagai pihak ketiga,” tambahnya.
Bachrul menyatakan, Indonesia merupakan penghasil produk tembakau terbesar keenam dan penghasil daun tembakau terbesar ke-13 di dunia yang menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung lebih dari enam juta jiwa. Indonesia juga cukup aktif menempuh berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok mengingat bahaya yang ditimbulkan. ”Indonesia berkepentingan agar langkah pembatasan rokok yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan perdagangan WTO,” terangnya.
Meski harus diakui bahwa ekspor produk tembakau Indonesia ke Negeri Kanguru terbilang kecil, Indonesia berkepentingan mengadukan masalah tersebut ke WTO. ”Bila kebijakan kemasan polos ini dibiarkan, cara semacam itu menjadi preseden buruk dan diikuti negara-negara lain,” jelasnya. (wir/c22/oki)

2.     Indonesia dilaporkan oleh Brasil ke WTO
Pemerintah Brasil akhirnya mengadukan Indonesia pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pengaduan tersebut merupakan bagian dari aksi menentang aturan pembatasan ekspor daging unggas Brasil yang dikeluarkan Indonesia.
"Menurut Brasil, langkah-langkah pemerintah Indonesia tersebut secara efektif melarang daging ayam dan sejumlah produk ayam Brasil masuk ke pasar Indonesia," ungkap WTO dalam salah satu pernyataannya seperti dikutip dari Reuters, Jumat (17/10/2014).
Brasil tercatat mengekspor daging ayam senilai US$ 7 miliar tahun lalu. Tapi Indonesia nyaris tidak mengimpor daging sama sekali dari Brasil.Menurut data statistik perdagangan global yang dikelola International Trade Center, Indonesia hanya mengimpor daging ayam senilai US$ 45 ribu dari Brasil
Pasar utama impor daging ayam dari Brasil merupakan kawasan Asia seperti Jepang, Hong Kong, Singapura dan China. Tapi tujuan utamanya merupakan seluruh negara muslim kecuali Venezuela.
Brasil berpendapat bahwa pembatasan impor di Indonesia melanggar berbagai aturan WTO, termasuk Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures, Agreement on Technical Barriers to Trade, Agreement on Agriculture, the Agreement on Import Licensing Procedures, dan Agreement on Preshipment Inspection.
Berdasarkan aturan WTO, Indonesia memiliki 60 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan Brasil tanpa campur tangan organisasi global tersebut. Setelah itu, Brasil bisa meningkatkan kasus tersebut dengan meminta WTO membentuk panel untuk mengadili Indonesia.
Brasil telah mengajukan 26 pengaduan pada WTO, tapi tak ada satu pun yang berkaitan dengan Indonesia. Meski begitu, Brasil telah mengajukan pengaduan sebagai aksi uneuk menentang pembatasan ekspor ayamnya.

Sumber :


Sabtu, 04 Juli 2015

World Trade Organization (WTO)



Hay hay halooo… berjumpa lagi dengan saya.. mmm.. kali ini postingan saya mengenai WTO. Apa sih itu WTO? Apa saja fungsi WTO? Prinsip-prinsip WTO bagaimana? Penasaran?? Yuk dibaca..

World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi perdagangan dunia yang berkedudukan di Genewa, Swiss. Organisasi ini dibentuk pada tanggal 1 Januari 1995 sebagai hasil perundingan putaran Uruguay/Uruguay Round (1986-1994) dan pada saat ini telah beranggotakan 150 negara. Terkait dengan perdagangan antar negara.



 WTO memiliki sejumlah fungsi, antara lain:
  1. Mengatur perjanjian perdagangan WTO (administering WTO trade agreement). 
  2. Sebagai forum negosiasi perdagangan (forum for trade negotiations). 
  3. Menyelesaikan sengketa perdagangan (handling trade dispute). 
  4. Memonitor kebijakan perdagangan suatu negara (monitoring national trade policies). 
  5. Memberikan bantuan teknis dan pelatihan bagi negara-negara berkembang (technical assistance and training for development countries). 
  6. Bekerjasama dengan organisasi internasional lainnya (cooperation with other international organizations).
WTO mengambil alih peranan GATT yang bertujuan untuk memelihara sistem perdagangan internasional yang terbuka dan bebas. WTO bertanggung jawab atas implementasi ketentuan multilateral tentang perdagangan internasional yang terdiri atas tiga perangkat hukum yang utama dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Dalam mengatur persoalan perdagangan internasional, WTO berpegang pada sejumlah prinsip, sebagai berikut:
 a.      Perdagangan Tanpa Diskriminasi (Trade Without Discrimination)
                   Menurut perjanjian WTO, perdagangan yang dilakukan oleh sesama anggota WTO harus setara. Perlakuan khusus yang diberikan oleh suatu negara anggota ‘hanya kepada’ negara anggota tertentu, akan menimbulkan protes dari negara anggota lainnya. Terkait dengan hal ini ada sejumlah ketentuan WTO yang harus diperhatikan, yaitu:
1)    Most-Favored-Nation (MFN)
                   Menurut perjanjian WTO, negara anggota tidak boleh mendiskriminasikan negara anggota lainnya. Jika diberikan perlakuan khusus   kepada suatu negara (misalnya dengan menurunkan bea masuk dari salah satu produknya), maka perlakuan yang sama juga harus diberikan kepada negara anggota lainnya. Prinsip ini berlaku bagi perdagangan barang, jasa, dan kekayaan intelektual.
                   Sekalipun menuntut adanya perlakuan yang sama di antara negara anggotanya, perjanjian WTO memberikan  pengecualian pada beberapa hal khusus. Suatu negara dapat dibenarkan untuk melakukan perjanjian bebas tertentu dengan negara anggota khusus untuk barang dagang tertentu, dan memberikan akses khusus kepada negara berkembang tertentu ke pasarnya. Maksud dari MFN adalah supaya semakin hari, negara-negara anggota semakin mengurangi halangan perdagangan dan membuka pasarnya.
 2)      National Treatment
                   Menurut ketentuan perjanjian ini, barang lokal dan barang impor mendapatkan perlakuan yang sama, sekurang-kurangnya ketika barang impor tersebut telah memasuki pasar suatu negara. Ketentuan ini berlaku bagi perdagangan  barang (GATT), jasa (GATS), dan kekayaan intelektual (TRIPS).
b.      Perdagangan Yang Lebih Bebas Secara Bertahap
                   Semakin berkurangnya halangan perdagangan (trade barrier) semakin meningkatkan transaksi perdagangan. Halangan dimaksud misalnya terkait dengan bea masuk, pembatasan kuota, dan seleksi kualitas barang dagang (the quality of merchandise). Pada prinsipnya, pengenaan tarif terhadap barang import harus menurun secara gradual mendekati nol persen, bukan malah semakin meningkat.
c.       Dapat diprediksi (predictability)
                   Kadang-kadang perjanjian untuk tidak menaikkan halangan perdagangan sama pentingnya dengan persoalan menurunkan halangan perdagangan, karena dengan janji tersebut partner bisnis mendapatkan kepastian tentang kesempatan perdagangan mereka di kemudian hari. Melalui prinsip predictability ini, perusahaan-perusahaan asing, investor, dan pemerintah harus yakin bahwa halangan masuk tidak akan ditingkatkan secara sewenang-wenang. Di dalam WTO, jika suatu negara telah menyepakati untuk membuka pasarnya, maka hal itu harus ditepati.
d.      Mempromosikan Persaingan Yang Adil (Fairer Competition)
                   Umumnya orang menganggap WTO sebagai organisasi perdagangan bebas. Pandangan ini tidak selamanya benar. Hendak diciptakan oleh WTO adalah situasi perdagangan yang terbuka, adil, dan kompetitif secara sehat. Melalui pengaturan terhadap MFN, dumping (mengekspor barang dengan harga yang rendah untuk mendapatkan pasar), dan subsidi, diharapkan  agar situasi perdagangan yang lebih adil dapat tercipta.


e.       Mendorong Pembangunan dan Pembaharuan Ekonomi
                   Sistem WTO memberikan kontribusi bagi pembangunan (development). Perjanjian perdagangan internasional ini memberikan kemudahan kepada negara kurang berkembang. Kemudahan dimaksud misalnya dengan memberikan waktu yang cukup kepada negara kurang berkembang untuk mengadaptasikan dirinya dengan ketentuan WTO,  mendapatkan fleksibiitas yang lebih tinggi, dan mendapatkan  previlese tertentu.

Menurut United Nations Conference on Trade and Development, ada sejumlah faktor penting yang memainkan  peranan penting dalam menentukan respons suatu perekonomian terhadap kesempatan pasar, antara lain:
1) makro ekonomi dan kebijakan sektoral
2) dukungan sumber daya alam dan tenaga kerja
3) infrastruktur keuangan, teknologi, dan fisik, dan
4) institusi, penegakkan  hukum, dan etika.

Kurangnya faktor-faktor pendukung inilah yang membuat negara berkembang susah untuk berubah menjadi negara maju. Manakala terjadi sengketa perdagangan dengan negara maju, negara berkembang berada di dalam posisi tawar yang sulit, sekalipun dispute tersebut dimenangkan olehnya. Keterbatasan sumber daya yang dimilikinya membuatnya harus tetap memberikan ruang yang lebih besar bagi negara-negara maju tersebut. 

Naah readers sekian postingan dari saya, semoga bermanfaat yaaa…
Sumber :