Senin, 07 Maret 2016

Tulisan 1_Hukum Adat Suku Sakai



Suku  Sakai
Sakai merupakan salah satu suku yang mendiami kawasan pedalaman Riau di Pulau Sumatera. Nenek moyang Suku Sakai diyakini berasal dari Pagaruyung, sebuah kerajaan Melayu yang pernah ada di Sumatera Barat. Dahulu, Suku Sakai memiliki pola kehidupan yang masih nomaden, berpindah-pindah dari satu kawasan ke kawasan lain.
Kata Sakai sendiri konon merupakan singkatan dari Sungai, Kampung, Anak, Ikan. Hal ini memiliki makna bahwa mereka adalah orang-orang yang hidup di sekitar sungai dan menggantungkan hidup mereka pada hasil kekayaan sungai seperti ikan. Orang Sakai dianggap sebagai salah satu masyarakat terasing di Provinsi Riau, dalam arti belum terjangkau oleh kegiatan pengembangan dan kemajuan budaya seperti masyarakat lain. Mereka berdiam di beberapa lokasi pemukiman kembali (resetlement) di sekitar Kabupaten Bengkalis, seperti di Kandis, Balai Pungut, Kota Kapur, Minas, Duri, Sungai Siak dan Sungai Apit bagian hulu.
Suku Sakai adalah orang-orang yang tergolong dalam ras Veddoid. Umumnya mereka memiliki ciri-ciri fisik berkulit cokelat agak gelap dengan rambut keriting atau berombak. Seperti kebanyakan suku asli lainnya, suku Sakai punya sejumlah tradisi adat. Mereka umumnya memiliki upacara atau ritual tersendiri untuk kelahiran, pernikahan, maupun kematian atau pemakaman. Kebanyakan orang Sakai menganut kepercayaan animisme dan meyakini adanya ‘antu’ atau makhluk gaib.
Seiring perkembangan zaman, sebagian suku Sakai mulai memeluk agama lain seperti Islam dan Kristen, hanya saja kebiasaan mereka terhadap hal-hal yang berbau magis kadang masih mereka lakukan. Masyarakat ini umumnya masih melakukan kegiatan mata pencaharian berburu dan meramu di hutan-hutan atau menangkap ikan di sungai-sungai. Sebagian kecil telah mulai bercocok tanam di ladang. Selain itu ada pula yang meramu hasil hutan seperti rotan, damar, dan menebang kayu untuk ditukar dengan keperluan sehari-hari dari pedagang perantara.
Mereka tinggal di pondok-pondok berlantai yang sederhana dan mudah dibongkar, karena sewaktu-waktu mereka siap untuk pindah ke tempat lain. Wadah-wadah untuk keperluan hidupnya kebanyakan dibuat dari anyaman rotan dan pandan, tempat air dari labu dan bambu kering. Mereka belum mengenal wadah dari tanah liat (gerabah), kecuali diperoleh dari penduduk desa yang lebih maju. Peralatan besi, seperti mata tombak dan parang diperoleh dari pedagang Melayu, sebelumnya mata tombak dibuat dari kayu yang keras dan kuat. Alat lain untuk berburu dan menangkap binatang adalah jerat dan perangkap.
Sistem kekerabatan mereka kurang jelas, tetapi mungkin cenderung parental atau bilateral. Rumah tangganya terbentuk dari kesatuan beberapa keluarga inti neolokal. Pemukiman mereka terbentuk dari hunian beberapa keluarga inti, yang biasanya dipimpin oleh seorang tokoh senior yang mereka sebut batin. Setiap masalah dalam komuniti mereka putuskan dengan musyawarah dan mufakat.
Salah satu benda tradisional peninggalan Suku Sakai adalah timo. Timo merupakan wadah yang terbuat dari kulit kerbau yang sudah dikeringkan. Bagian sisi wadah diberi batas berbentuk lingkaran yang terbuat dari rotan lalu diberi tali yang juga terbuat dari rotan. Timo digunakan oleh masyarakat Suku Sakai sebagai wadah untuk menampung madu.
Kebudayaan Suku Sakai yang bercorak agraris juga ditandai dengan alat-alat yang berfungsi sebagai alat pertanian seperti gegalung galo. Alat yang terbuat dari bambu dan batang pepohonan ini berfungsi sebagai alat penjepit ubi manggalo untuk diambil sari patinya. Sebelumnya, ubi manggalo yang telah dikupas dikumpulkan di dalam wadah yang disebut tangguk. Menariknya, Suku Sakai juga memproduksi pakaian yang bahannya seratus persen terbuat dari alam. Pakaian orang-orang suku ini dahulu ketika masih hidup dalam sistem nomaden terbuat dari kulit kayu. Pakaian inilah yang digunakan Suku Sakai untuk bertahan hidup selama berpindah-pindah tempat.
Di dalam Suku Sakai, rumah adat penting untuk menjadi simbol pelestarian kebudayaan dan tradisi suku Sakai. Rumah adat yang berdiri di atas lahan sekitar 1 hektare itu sekaligus mencerminkan perubahan yang harus dihadapi suku Sakai kini. Balok penyangga rumah adat berjenis panggung tersebut sudah tidak terbuat dari kayu ulin, tapi menggunakan besi. Sebab, kayu ulin mulai langka. Di sekitar kompleks rumah adat itu pun, warga suku Sakai telah membangun rumah-rumah permanen berbahan kayu. Bukan lagi rumah panggung seperti dulu.
Hutan ulayat yang diwarisi suku Sakai di Keluarga Bathin Sobanga yang dia pimpin sekarang tinggal 300 hektare. Padahal, sebelumnya luasnya mencapai ribuan hektare. Agar tidak semakin berkurang untuk perkebunan sawit atau kegiatan industri lain, mereka menerapkan hukum adat tegas. Hukum adat itu berbeda untuk pelaku perusakan atau penebangnya dari internal suku Sakai dan orang luar.
Jika ada warga suku Sakai yang kedapatan menebang pohon di tanah ulayat, mereka akan diganjar hukuman menanam pohon kembali. Pelaku penebangan pohon juga didenda uang setara dengan perhiasan emas dengan berat tertentu.Terkadang mereka menggunakan kotak sirih dari kayu seukuran boks tisu makan untuk menakar emas yang harus dibayar. Semakin tua usia pohon yang ditebang, yang otomatis ukuran kayunya kian besar, denda emas yang harus dibayar pun semakin banyak. Penentu akhir besaran denda itu adalah rapat adat. Nah, emas tersebut lantas dituang, ditimbang, dan diuangkan. Jika dirupiahkan, sanksi menebang kayu yang sudah berumur tua bisa mencapai puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Jika yang menebang pohon adalah orang di luar warga suku Sakai maka akan diusir dan jika perlu akan bunuh. Beratnya sanksi yang harus ditanggung itu terbukti mujarab. Sampai sekarang, tidak ada orang yang berani menebang pohon di hutan. Bahkan, untuk sekadar mengambil kayu untuk renovasi rumah adat pun, warga suku Sakai agak berkeberatan.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum adat yang ada di Suku Sakai sangatlah tegas. Mereka melakukan ini semua demi menjaga keutuhan alam yang ada di tanah mereka. Hukum adat yang tegas seperti ini patut di contoh agar Indonesia tetap utuh.

Minggu, 06 Maret 2016

Tugas 1_SS_Hukum & Norma



Hello readers, apa kabar nih? Semoga kalian baik-baik saja yaa.. aamiin.. berjumpa lagi dengan saya, kali ini saya akan memposting tentang “Hukum dan Norma”. Kata hukum dan norma mungkin sudah asing kita dengar, tapi apakah kalian tahu apa itu hukum? Apa itu norma? Mengapa harus ada hukum dan norma di negara ini ini? Apa sih tujuan dan fungsi dari hukum dan norma? Penasaran dan ingin tahu? Yuuk monggo dibaca.. Selamat membaca, semoga bermanfaat :)

v Pengertian Hukum
Di tinjau dari segi etimologi, hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya adalah “alkas’nya di ambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”.  Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan.

Secara Umum, Pengertian Hukum adalah peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang sifatnya memaksa untuk menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tidak mau patuh menaatinya.

v Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

a. Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. 

b. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya. 

c. Drs. E. Utrecht, S.H. 
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertip suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. 

d. S.M. Amin, S.H. 
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia. 

e. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woejono Sastropranoto, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukum tertentu. 
 
v Tujuan Hukum

Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama. Hukum mengutamakan masyarakat bukan perseorangan. Hukum juga menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil dan makmur.

    Tujuan hukum dibagi menjadi tiga, yaitu:

1.   Ethische Theori
Menurut teori ini, tujuan hukum hanya diletakkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat.

2.   Utiliteis Theori
Tujuan hukum ialah kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat atau manusia semta-mata.

3.   Gemengde Theori (teori gabungan)
Tujuan hukum bukanlah hanya keadilan melainkan juga kemanfaatan.

    Beberapa pendapat tentang tujuan hukum, di antaranya:

a.   Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
Dalam buku karangannya yang berjudul “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

b.   Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoor
Dalam bukunya “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

c.   Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinyabahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.

v Fungsi Hukum
   
Seperti yang telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masayarakat. Dengan banyaknya peranan hukum yang tak terhingga banyaknya itu, maka hukum mempunyai fungsi ; “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. 
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri dari:
  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak.
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis.bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan.
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
sebagai fungsi kritis, dewasa ini berkenbang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
Demikian fungsi di atas diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan, dan perkembangan hukum agar terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, penegak hukum di tuntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari sehingga hukum di taati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
 
v Ciri-Ciri dan Unsur-Unsur Hukum
Hukum memiliki beberapa ciri-ciri dan unsur-unsur yang terkandung dan terdapat dalam hukum tersebut, yaitu:
1.   Ciri-Ciri Hukum

·         Adanya perintah/larangan.
·         Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang.

2.   Unsur-Unsur Hukum

§  Peraturan tentang tingkah laku manusia di pergaulan masyarakat.
§  Sanksi pelanggaran peraturan yang tegas dan nyata.
§  Peraturan yang bersifat memaksa.
§  Peraturan yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang.


v Macam-Macam Hukum
Hukum diklasifikasikan dalam berbagai macam, anatara lain:
a. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sumbernya
  • Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU pemilu
  • Hukum Adat dan Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan. Contohnya Hukum adat Minangkabau
  • Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
  • Hukum Traktat adalah hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara
  • Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal 
b. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuknya
  • Hukum Tertulis adalah hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
  • Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.   
c. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Isinya
  • Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana
  • Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu  yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris.
d. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
  • Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum australia
  • Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll 
  • Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
  • Hukum Gereja adalah kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
e. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
  • Hukum Positif (Ius Constitutum) adalah hukum yang berlaku saat ini. Contohnya hukum positif adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
  • Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem) adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun
  • Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB tentang DUHAM
f. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
  • Hukum Material adalah hukum yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
  • Hukum Formal adalah hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara
g. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sifatnya
  • Kaidah Hukum yang Memaksa adalah hukum dalam keadaan harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Contoh Kaidah Hukum yang memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
  • Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi adalah kaidah hukum yang tepat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Contoh kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi adalah ketentuan pasal 1152 KUH perdata  

v Manfaat Penegakan Hukum
Manfaat penegakan hukum antara lain:
  • Tidak terjadinya kesewenang-wenangan
  • Terjadinya keseimbangan antara hak dan kewajiban 
  • Terciptanya masyarakat yang aman, tertip dan tenteram
v Contoh Perilaku Sikap Taat Terhadap Hukum
Macam-macam Contoh Perilaku Sikap Taat Terhadap Hukum adalah sebagai berikut:
  • Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur yang benar, tidak menerobos lampu merah, dan memakai atribut keselamatan berkendara
  • Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat, seperti tidak mencuri, menganiaya, dan melakukan pemerasan kepada orang lain 
  • Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti membuat KTP bagi yang telah berusia 17 tahun, membayar pajak, dan membuat kartu keluarga.



v Pengertian Norma
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi masyarakat dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang terti, teratur dan aman.


Pengertian Norma menurut para ahli antara lain:

1.Achmad C. Zubair

 
Norma adalah ukuran, garis pengarah, aturan atau kaidah bagi pertimbangan dan penilaian.

2. Thomas Hobbes


Menyatakan bahwa tampa norma manusia akan menjadi serigala bagi sesamanya (homo homini lupus ), Apabila suatu masyarakat tidak ada norma, maka akan menimbulkan kekerasan, dan tidak adanya keadilan, ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan. Dengan demikian, pihak yang kaut akan menindas pihak yang lemah


v Sifat Perintah dan Larangan Norma
                       
            Norma mempunyai sifat-sifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh semua golongan masyarakat, sifat-sifat perintah dan larangan norma adalah sebagai berikut.

a. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seorangu ntuk melakukan sesuatu, oleh karena akibat-akibatnya yang dipandang baik. Misalnya setiap orang diharuskan melapor kepada pihak yang berwajib bila mengetahui suatu kejahatan
b. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat suatu oleh karena akibat-akibatnnya dipandang tidak baik, dan tdapat menimbulkan sanksi bagi yang menyelenggarakan misalnya dilarang membunuh dan mencuri.
v Kegunaan Norma
Norma memiliki kegunaan disetiap kita berada, kegunaan norma adalah sebagai berikut:

1. Sebagai pedoman atau panduan berbuat dan beringkah laku.
2. Sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi perbuatan seseorang dalam bertingkah laku,
       Norma dan sanksi selalu berpasangan, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Apabila orang melanggar norma maka harus menjalani sanksi, yaitu sebagai akibat atau tanggung jawab atas perbuatannya.
v Fungsi Norma
Fungsi norma adalah sebagai berikut :

1. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nila yang berlaku
2. Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. 
3. Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat, dan 
4. Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma 


v Macam-Macam Norma
Ada empat norma yang berlaku dalam masyarakat yaitu. norma agama, kesusilaan, kesopanan/adat, dan hukum. penjelasan norma-norma tersebut sebagai berikut...

1.   Norma agama 

     Norma agama merupakan sekumpula kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu ilahi. nirma agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. 
Contoh Norma agama ialah..
a.    Melaksanakan ketentuan agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
b.    Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut  zina, berbuat riba.
c.     Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah  tepat pada waktunya 

2.Norma Kesusilaan 

   Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan makhluk lainnya. C.S.T . Kansil menyatakan bahwa norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil ).
Contoh Norma kesusilaan ialah :
a.    dilarang membunuh
b.    berkata jujur, benar
c.     menghormati, menghargai orang lain
d.    berbuat baik terhadap sesama manusia
e.     berlaku adil terhadap sesama 

3.Norma Kesopanan/adat 

    Norma keposanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat tertentu. Landasana kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu. jadi Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat..
Contoh Norma Kesopanan/adat ialah: 
a. Tidak meludahi di sembarang tempat 
b. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan  kepada siapa pun 
c. masuk rumah orang lain dengan permisi 
d. menghormati orang yang lebih tua atau dituakan 
e. Mempersilahkan/ memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api.

4.Norma Hukum  

    Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.
Contoh Norma Hukum ialah:
a. Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun. 
b. Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 
c. Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana. 
d. Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli.  

Sumber:
·         Dirdjosisworo, Soedjono. 1988. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : CV. Rajawali
·         Soeroso. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
·         Syarifin, Pipin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : CV. Pustaka Setia
·    Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Penerbit : Esis. Hal : 40-42
·   Belajar memahami Kewarganegaraan , Penerbit : platinium, Penulis : Samidi, W. Vidyaningtyas, hal 4-9
·    Buku ajar pendidikan kewarganegaraan untuk SMA/ SMK, penerbit CITRA PUSTAKA, Penyusun : Fifi Purnama dewi, S.pd dkk.
·    Sosiologi kelas X, Hal : 49-50, Penerbit : Phibeta.2006.Jakarta, Penulis : Saptono dan Bambang Suteng S.