Rabu, 17 Juni 2015

Batas Keluar Masuk Dollar

 
  Helloo berjumpa lagi dengan saya.. Kali ini saya akan memposting tentang Batas Keluar Masuk Dollar. Penasaran? Monggo dibacaa......

    Sebelumnya, apakah kalian sudah tau apa itu dollar?? Pastinya sudah tau yaa, tapi agar lebih mengerti lagi apa itu dollar akan saya jelaskan..

    Dollar merupakan nama mata uang resmi di beberapa negara. Nama dollar ini berhubungan dengan mata uang bersejarah. Dollar digunakan di dunia internasioanal secara luas sebagai sebagai kurs cadangan devisa. Penerbitan dollar ini dikontrol oleh sistem perbankan Federal Reserve. Dan simbol dollar itu adaah $ yang merupakan hasil dari evolusi bahasa Meksiko.

    Nah readers, apa kalian tahu tentang black dollar dan white dollar??? Jujur saja saya baru mengetahuinya.. Black dollar itu merupakan mata uang kertas yang dilapiskan oleh zat tertentu untuk menyamarkan identitas uang dalam transaksi ilegal guna mengelabuhi pabean. Lapisan warna tersebut dapat hilang setelah uang dicuci dengan zat tertentu.

    Lalu bagaimana dengan white dollar?? White dollar itu sama saja seperti black dollar, hanya saja mata uang kertas tersebut dilapiskan dengan warna putih. Uang tersebut dapat berupa mata uang apa saja. Seperti halnya black dollar, lapisan white dollar dapat hilang setelah uang dicuci dengan zat terentu. Black dollar dan white dollar berbeda dengan uang palsu. Black dollar dan white dollar memiliki nomer seri yang sama dengan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral. Black dollar dan white dollar dapat ditransaksikan secara legal, namun butuh proses untuk mengubah kedua jenis dollar tersebut agar dapat ditransaksikan secara umum. 

    Agar terhindar dari transaksi ilegal tersebut maka terdapat ketentuan-ketentuan pembawaan uang ke dalam dan keluar daerah pabean. Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah :
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964 tanggal 28 Desember 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentng Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa, Sebagaimana Telah Diubah Pemerintah Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Uang Rupiah;
  4. Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direksi Bank Indonesia Nomor Kep. 24/BC/1998 dan Nomor 30/278//Kep/Dir tanggal 23 Maret 1998;
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor : PBI 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean RI;
  6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas KMK Nomor : 102/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai.
Nah tata cara pembawaan uang tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Wajib pemeriksaan keaslian rupiah kepada Pejabat Bea dan Cukai. (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005);
  2. Wajib dilampiri izin Bank Indonesia apabila yang dibawa keluar adalah Rupiah. (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005);
  3. Setiap orang yang membawa uang tunai RP 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu keluar dari daerah pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir BC 3.2 atau formulir PEB (BC 3.0) jika diekspor sebagai barang kargo atau melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005). Diperiksa atas: kebenaran pemberitahuan (BC.3.2/3.0), Jumlah uang tunai, dan IJIN BI 
  4. Setiap orang yang membawa uang tunai RP 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam daerah pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir BC 2.2 (jika penumpang) atau formulir 2.0 (kargo) atau formulir BC 2.1 (PJT). (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005). Diperiksa : keaslian uang oleh pejabat bea cukai di tempat kedatangan.
Apabila melanggar ketentuan pembawaan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut adalah :

1. SANKSI ADMINISTRASI
Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari DPIL ke LDP

TANPA IJIN BI (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
1.denda 10% (Kep. Ka KPU) dari jumlah uang yang dibawa
2.denda maksimal 300 Jt
JUMLAH MELEBIHI IJIN BI (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
1.denda 10% (Kep. Ka KPU) dari selisih uang yang dibawa dengan yg tertera dalam ijin BI
2.denda maksimal Rp 300 Jt

Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari LDP ke DPIL
TIDAK MEMERIKSAKAN KEASLIANNYA (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
1.denda 10% (Kep. Ka KPU) dari jumlah uang yang dibawa
2.denda maksimal 300 Jt
2. SANKSI PIDANA
Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari LDP ke DPIL dan DPIL ke LDP

TIDAK MELAPORKAN KE BC (Psl 2 (1) DAN 3 (1) Perdirjen 01/BC/2005)
1.diancam pidana sesuai UU No. 25 tahun 2003
2.uang ybs ditegah (Psl 10 Perdirjen 01/BC/2005).

Nah readers sekian dulu postingan saya kali ini, semoga bermanfaat.. Salam Indonesia.... !!!

Sumber :
  1.  https://id.wikipedia.org/wiki/Dolar
  2.  http://www.wartainfo.com/2015/03/fakta-pengertian-perbedaan-black-dan.html
  3. http://www.beacukaimedan.net/pembawaan-uang.html
  4. http://simomot.com/2015/03/14/pengertian-black-dollar-mata-uang-transaksi-ilegal/



Kamis, 11 Juni 2015

Peran Bank Indonesia dalam Menjaga Nilai Rupiah



Haaay readers, kembali lagi dengan saya.. Postingan saya kali ini akan membahas tentang peran Bank Indonesia dalam menjaga nilai rupiah agar tetap stabil terhadap kurs. Saya berharap postingan saya ini dapat memberi manfaat yang luar biasa bagi yang membacanya… Yuuk mari dibaca…

Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peran penting dan dominan. Menjaga stabilitas moneter tanpa menjaga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran) maka tak ada artinya sama sekali. Lalu, bagaimana Bank Indonesia berperan dalam menjaga stabilitas rupiah? Berikut penjelasannya…

Dalam tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia diberikan kewenangan oleh UU No. 23 Tahun 1999 dalam tiga bidang tugas, yaitu :
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
  3. Mengatur dan mengawasi bank.
Pelaksanaan ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga dalam perekonomian..

Secara prinsip terdapat beberapa strategi dalam mencapai tujuan kebijakan moneter. Masing-masing strategi memiliki karakteristik sesuai dengan indikator tertentu yang digunakan sebagai nominal anchor (jangkar nominal) atau semacam sasaran antara dalam mencapai tujuan akhir. Beberapa strategi kebijakan moneter tersebut, antara lain :
  1. Exchange rate targeting (penargetan nilai tukar)
  2. Monetary targeting (penargetan besaran moneter).
  3. Inflation targeting (penargetan inflasi)
  4. Implicit but not explicit anchor (strategi kebijakan moneter tanpa jangkar yang tegas).
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, kestabilan nilai Rupiah mempunyai dua dimensi yaitu kestabilan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa (disebut dengan inflasi) dan kestabilan nilai Rupiah terhadap mata uang Negara lain (disebut dengan nilai tukar atau kurs Rupiah). Dalam sistem nilai tukar mengambang yang dianut saat ini, nilai tukar Rupiah ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran di valuta asing, dan karenanya Bank Indonesia tidak menargetkan atau berupaya untuk mengarahkan perkembangan nilai tukar Rupiah pada tingkat tertentu. Untuk itu, sasaran akhir Bank Indonesia lebih diarahkan pada pencapaian laju inflasi yang rendah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional. Namun demikian, walaupun sasaran akhir kebijakan moneter lebih diarahkan pada pengendalian laju inflasi, Bank Indonesia tidak akan membiarkan perkembangan nilai tukar Rupiah di pasar bergerak secara bergejolak dan menimbulkan ketidakpastian, oleh karena itu Bank Indonesia tetap menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah dengan dua pertimbangan utama :
  1. kestabilan nilai tukar Rupiah diperlukan untuk memberikan kepastian dalam perekonomian; dan
  2. nilai tukar Rupiah yang bergejolak dan merosot drastis akan menyulitkan pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 3 tahun 2004, sasaran inflasi yang sebelumnya ditetapkan sendiri oleh Bank Indonesia diubah menjadi ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Dalam mencapai sasaran akhir laju inflasi tersebut, secara periodik Bank Indonesia memantau perkembangan berbagai variabel ekonomi riil, moneter, dan keuangan untuk meyakinkan bahwa sasaran inflasi yang telah ditetapkan dapat dicapai.

Pemantauan terhadap variabel ekonomi riil dilakukan melalui analisis dan proyeksi perkembangan ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi dan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Pemantauan dilakukan baik dari sisi permintaan (konsumsi, investasi, ekspor impor baik swasta maupun pemerintah) maupun dari sisi penawaran (seluruh sektor ekonomi). Dengan pemantauan variabel-variabel tersebut dapat diketahui secara dini kemungkinan tekanan terhadap inflasi ke depan.

Sementara itu, pemantauan terhadap variabel-variabel moneter dan keuangan sebagai sasaran antara dilakukan untuk menentukan berjalannya mekanisme kebijakan moneter ke sektor riil. Transmisi kebijakan moneter pada umumnya berjalan melalui beberapa jalur, yaitu jalur uang, jalur kredit, jalur suku bunga, jalur nilai tukar, jalur harga aset, dan jalur ekspektasi inflasi.

Kerangka operasional kebijakan moneter hingga bulan Oktober 2003 pada dasarnya menggunakan uang primer (M0) sebagai sasaran operasional. Dengan kata lain, kerangka operasional kebijakan moneter yang diterapkan masih dipengaruhi oleh strategi penargetan besaran moneter. Meskipun demikian, sejalan dengan diberlakukannya Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, kebijakan moneter yang dilakukan diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan dan diumumkan kepada publik. Hal ini berarti bahwa sejak tahun 2000 Bank Indonesia pada dasarnya telah menerapkan kerangka kebijakan moneter yang dikenal dengan inflation targeting framework. Secara formal, kerangka kebijakan ini dilaksanakan mulai Juli 2005. Dengan kerangka ini, Bank Indonesia secara eksplisit mengumumkan sasaran inflasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kepada publik dan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi tersebut. Untuk mencapai sasaran inflasi, kebijakan moneter dilakukan secara forward looking, artinya perubahan stance kebijakan moneter dilakukan melaui evaluasi apakah perkembangan inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran inflasi yang telah dicanangkan.  Dalam kerangka kerja ini, kebijakan moneter juga ditandai oleh transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepada publik.  Secara operasional,  stance kebijakan moneter dicerminkan oleh penetapan suku bunga kebijakan  (BI Rate) yang diharapkan akan memengaruhi suku bunga pasar uang dan suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan.  Perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan mempengaruhi output dan inflasi.

Rupiah yang stabil, baik dalam arti inflasi maupun nilai tukar, sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Undang-undang No. 23 Tahun 1999 berikut amandemennya Bank Indonesia telah dan akan terus berperan aktif untuk mencapai tujuan mencapai dan menjaga kestabilan Rupiah melalui tiga kewenangan yang dimiliki.

Sumber :
·         https://cszoel.wordpress.com/2012/05/16/peranan-bank-indonesia-dalam-menjaga-stabilitas-rupiah/

Cukup sekian postingan dari saya, semoga dapat menambah wawasan pengetahuan yang membacanya.. see you next, bye byee….

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan dan Penawaran Kurs



Haaaaay, berjumpa kembali dengan saya. Postingan saya kali ini mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran kurs. Hmm kira-kira apa ya??  Yuuk mari dibaca…

Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran kurs?

            Penawaran dan permintaan suatu valuta dapat mengalami perubahan. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan dalam kurs valuta. Faktor-faktor yang menyebabkan perubahan tersebut adalah :

a. Perubahan dalam Cita Rasa Masyarakat
Cita rasa masyarakat dapat mempengaruhi corak konsumsi mereka. Perubahan cita rasa masyarakat akan mengubah corak konsumsi mereka atas barang-barang yang diproduksi dalam negeri atau yang diimpor. Perbaikan kualitas barang-barang dalam negeri menyebabkan keinginan mengimpor berkurang dan dapat menaikkan ekspor. Perbaikan kualitas barang-barang impor menyebabkan keinginan masyarakat untuk mengimpor bertambah besar. Perubahan-perubahan ini akan mempengaruhi permintaan dan penawaran valuta asing sehingga nilai tukar rupiah terhadap valuta asing akan berubah.

b. Perubahan Harga Barang Ekspor dan Impor
Harga barang merupakan salah satu faktor penting yang menentukan apakah suatu barang akan diimpor atau diekspor. Barang-barang dalam negeri yang dapat dijual dengan harga yang relatif murah akan menaikkan ekspor dan apabila harganya naik maka ekspornya akan berkurang. Pengurangan harga barang impor akan menambah jumlah impor, dan sebaliknya, kenaikan harga barang impor akan mengurangi impor. Dengan demikian, perubahan harga-harga barang ekspor dan impor akan menyebabkan perubahan dalam penawaran dan permintaan atas mata uang negara tersebut.

c. Kenaikan Harga Umum (Inflasi)
Inflasi sangat besar pengaruhnya kepada kurs valuta asing. Inflasi yang berlaku pada umumnya cenderung untuk menurunkan nilai suatu valuta asing. Kecenderungan seperti ini disebabkan efek inflasi yang berikut.
1) Inflasi menyebabkan harga-harga di dalam negeri lebih mahal dari harga-harga di luar negeri. Oleh sebab itu, inflasi cenderung menambah impor.
2) Inflasi menyebabkan harga-harga barang ekspor menjadi lebih mahal, oleh karena itu inflasi cenderung mengurangi ekspor.
Keadaan (1) menyebabkan permintaan atas valuta asing bertambah, dan keadaan (2) menyebabkan penawaran atas valuta asing berkurang. Dengan demikian harga valuta asing akan bertambah (berarti harga mata uang negara yang mengalami inflasi merosot).

d. Perubahan Suku Bunga dan Tingkat Pengembalian Investasi
Suku bunga dan tingkat pengembalian investasi sangat penting peranannya dalam mempengaruhi aliran modal. Suku bunga dan tingkat pengembalian investasi yang rendah cenderung akan menyebabkan modal dalam negeri mengalir ke luar negeri. Suku bunga dan tingkat pengembalian investasi yang tinggi akan menyebabkan modal luar negeri masuk ke negara itu. Apabila lebih banyak modal mengalir ke suatu negara, permintaan atas mata uangnya bertambah, maka nilai mata uang tersebut bertambah. Nilai mata uang suatu negara akan merosot apabila lebih banyak modal negara dialirkan ke luar negeri karena suku bunga dan tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi di negara-negara lain.

e. Pertumbuhan Ekonomi
Efek yang akan diakibatkan oleh suatu kemajuan ekonomi kepada nilai mata uangnya tergantung kepada corak pertumbuhan ekonomi yang berlaku. Apabila kemajuan itu terutama diakibatkan oleh perkembangan ekspor, maka permintaan atas mata uang negara itu bertambah lebih cepat dari penawarannya dan oleh karenanya nilai mata uang negara naik. Akan tetapi, apabila kemajuan tersebut menyebabkan impor berkembang lebih cepat dari ekspor, penawaran mata uang negara itu lebih cepat bertambah dari permintaannya dan oleh karenanya nilai mata uang negara tersebut akan merosot.

Sumber :

Yaaa readers itulah postingan saya kali, semoga bermanfaat yaa… see you next on my post J