Kamis, 11 Juni 2015

Peran Bank Indonesia dalam Menjaga Nilai Rupiah



Haaay readers, kembali lagi dengan saya.. Postingan saya kali ini akan membahas tentang peran Bank Indonesia dalam menjaga nilai rupiah agar tetap stabil terhadap kurs. Saya berharap postingan saya ini dapat memberi manfaat yang luar biasa bagi yang membacanya… Yuuk mari dibaca…

Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peran penting dan dominan. Menjaga stabilitas moneter tanpa menjaga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran) maka tak ada artinya sama sekali. Lalu, bagaimana Bank Indonesia berperan dalam menjaga stabilitas rupiah? Berikut penjelasannya…

Dalam tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia diberikan kewenangan oleh UU No. 23 Tahun 1999 dalam tiga bidang tugas, yaitu :
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
  3. Mengatur dan mengawasi bank.
Pelaksanaan ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga dalam perekonomian..

Secara prinsip terdapat beberapa strategi dalam mencapai tujuan kebijakan moneter. Masing-masing strategi memiliki karakteristik sesuai dengan indikator tertentu yang digunakan sebagai nominal anchor (jangkar nominal) atau semacam sasaran antara dalam mencapai tujuan akhir. Beberapa strategi kebijakan moneter tersebut, antara lain :
  1. Exchange rate targeting (penargetan nilai tukar)
  2. Monetary targeting (penargetan besaran moneter).
  3. Inflation targeting (penargetan inflasi)
  4. Implicit but not explicit anchor (strategi kebijakan moneter tanpa jangkar yang tegas).
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, kestabilan nilai Rupiah mempunyai dua dimensi yaitu kestabilan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa (disebut dengan inflasi) dan kestabilan nilai Rupiah terhadap mata uang Negara lain (disebut dengan nilai tukar atau kurs Rupiah). Dalam sistem nilai tukar mengambang yang dianut saat ini, nilai tukar Rupiah ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran di valuta asing, dan karenanya Bank Indonesia tidak menargetkan atau berupaya untuk mengarahkan perkembangan nilai tukar Rupiah pada tingkat tertentu. Untuk itu, sasaran akhir Bank Indonesia lebih diarahkan pada pencapaian laju inflasi yang rendah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional. Namun demikian, walaupun sasaran akhir kebijakan moneter lebih diarahkan pada pengendalian laju inflasi, Bank Indonesia tidak akan membiarkan perkembangan nilai tukar Rupiah di pasar bergerak secara bergejolak dan menimbulkan ketidakpastian, oleh karena itu Bank Indonesia tetap menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah dengan dua pertimbangan utama :
  1. kestabilan nilai tukar Rupiah diperlukan untuk memberikan kepastian dalam perekonomian; dan
  2. nilai tukar Rupiah yang bergejolak dan merosot drastis akan menyulitkan pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 3 tahun 2004, sasaran inflasi yang sebelumnya ditetapkan sendiri oleh Bank Indonesia diubah menjadi ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Dalam mencapai sasaran akhir laju inflasi tersebut, secara periodik Bank Indonesia memantau perkembangan berbagai variabel ekonomi riil, moneter, dan keuangan untuk meyakinkan bahwa sasaran inflasi yang telah ditetapkan dapat dicapai.

Pemantauan terhadap variabel ekonomi riil dilakukan melalui analisis dan proyeksi perkembangan ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi dan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Pemantauan dilakukan baik dari sisi permintaan (konsumsi, investasi, ekspor impor baik swasta maupun pemerintah) maupun dari sisi penawaran (seluruh sektor ekonomi). Dengan pemantauan variabel-variabel tersebut dapat diketahui secara dini kemungkinan tekanan terhadap inflasi ke depan.

Sementara itu, pemantauan terhadap variabel-variabel moneter dan keuangan sebagai sasaran antara dilakukan untuk menentukan berjalannya mekanisme kebijakan moneter ke sektor riil. Transmisi kebijakan moneter pada umumnya berjalan melalui beberapa jalur, yaitu jalur uang, jalur kredit, jalur suku bunga, jalur nilai tukar, jalur harga aset, dan jalur ekspektasi inflasi.

Kerangka operasional kebijakan moneter hingga bulan Oktober 2003 pada dasarnya menggunakan uang primer (M0) sebagai sasaran operasional. Dengan kata lain, kerangka operasional kebijakan moneter yang diterapkan masih dipengaruhi oleh strategi penargetan besaran moneter. Meskipun demikian, sejalan dengan diberlakukannya Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, kebijakan moneter yang dilakukan diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan dan diumumkan kepada publik. Hal ini berarti bahwa sejak tahun 2000 Bank Indonesia pada dasarnya telah menerapkan kerangka kebijakan moneter yang dikenal dengan inflation targeting framework. Secara formal, kerangka kebijakan ini dilaksanakan mulai Juli 2005. Dengan kerangka ini, Bank Indonesia secara eksplisit mengumumkan sasaran inflasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kepada publik dan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi tersebut. Untuk mencapai sasaran inflasi, kebijakan moneter dilakukan secara forward looking, artinya perubahan stance kebijakan moneter dilakukan melaui evaluasi apakah perkembangan inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran inflasi yang telah dicanangkan.  Dalam kerangka kerja ini, kebijakan moneter juga ditandai oleh transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepada publik.  Secara operasional,  stance kebijakan moneter dicerminkan oleh penetapan suku bunga kebijakan  (BI Rate) yang diharapkan akan memengaruhi suku bunga pasar uang dan suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan.  Perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan mempengaruhi output dan inflasi.

Rupiah yang stabil, baik dalam arti inflasi maupun nilai tukar, sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Undang-undang No. 23 Tahun 1999 berikut amandemennya Bank Indonesia telah dan akan terus berperan aktif untuk mencapai tujuan mencapai dan menjaga kestabilan Rupiah melalui tiga kewenangan yang dimiliki.

Sumber :
·         https://cszoel.wordpress.com/2012/05/16/peranan-bank-indonesia-dalam-menjaga-stabilitas-rupiah/

Cukup sekian postingan dari saya, semoga dapat menambah wawasan pengetahuan yang membacanya.. see you next, bye byee….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar