Haaay readers, kembali lagi
dengan saya.. Postingan saya kali ini akan membahas tentang peran Bank
Indonesia dalam menjaga nilai rupiah agar tetap stabil terhadap kurs. Saya
berharap postingan saya ini dapat memberi manfaat yang luar biasa bagi yang
membacanya… Yuuk mari dibaca…
Bank Indonesia sebagai bank
sentral mempunyai peran penting dan dominan. Menjaga stabilitas moneter tanpa
menjaga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran) maka tak
ada artinya sama sekali. Lalu, bagaimana Bank Indonesia berperan dalam menjaga
stabilitas rupiah? Berikut penjelasannya…
Dalam
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia
diberikan kewenangan oleh UU No. 23 Tahun 1999 dalam tiga bidang tugas, yaitu :
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- Mengatur dan mengawasi bank.
Pelaksanaan
ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara
saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan
efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank
Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga
dalam perekonomian..
Secara
prinsip terdapat beberapa strategi dalam mencapai tujuan kebijakan moneter.
Masing-masing strategi memiliki karakteristik sesuai dengan indikator tertentu
yang digunakan sebagai nominal anchor (jangkar nominal) atau semacam
sasaran antara dalam mencapai tujuan akhir. Beberapa strategi kebijakan moneter
tersebut, antara lain :
- Exchange rate targeting (penargetan nilai tukar)
- Monetary targeting (penargetan besaran moneter).
- Inflation targeting (penargetan inflasi)
- Implicit but not explicit anchor (strategi kebijakan moneter tanpa jangkar yang tegas).
Sebagaimana telah dikemukakan
sebelumnya, kestabilan nilai Rupiah mempunyai dua dimensi yaitu kestabilan
nilai Rupiah terhadap barang dan jasa (disebut dengan inflasi) dan kestabilan
nilai Rupiah terhadap mata uang Negara lain (disebut dengan nilai tukar atau
kurs Rupiah). Dalam sistem nilai tukar mengambang yang dianut saat ini, nilai
tukar Rupiah ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran di valuta asing,
dan karenanya Bank Indonesia tidak menargetkan atau berupaya untuk mengarahkan
perkembangan nilai tukar Rupiah pada tingkat tertentu. Untuk itu, sasaran akhir
Bank Indonesia lebih diarahkan pada pencapaian laju inflasi yang rendah sesuai
dengan kondisi perekonomian nasional. Namun demikian, walaupun sasaran akhir
kebijakan moneter lebih diarahkan pada pengendalian laju inflasi, Bank
Indonesia tidak akan membiarkan perkembangan nilai tukar Rupiah di pasar
bergerak secara bergejolak dan menimbulkan ketidakpastian, oleh karena itu Bank
Indonesia tetap menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk menstabilkan
nilai tukar Rupiah dengan dua pertimbangan utama :
- kestabilan nilai tukar Rupiah diperlukan untuk memberikan kepastian dalam perekonomian; dan
- nilai tukar Rupiah yang bergejolak dan merosot drastis akan menyulitkan pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan.
Dengan
dikeluarkannya Undang-undang No. 3 tahun 2004, sasaran inflasi yang sebelumnya
ditetapkan sendiri oleh Bank Indonesia diubah menjadi ditetapkan oleh
pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Dalam mencapai sasaran
akhir laju inflasi tersebut, secara periodik Bank Indonesia memantau perkembangan
berbagai variabel ekonomi riil, moneter, dan keuangan untuk meyakinkan bahwa
sasaran inflasi yang telah ditetapkan dapat dicapai.
Pemantauan
terhadap variabel ekonomi riil dilakukan melalui analisis dan proyeksi
perkembangan ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi dan berbagai faktor yang
mempengaruhinya. Pemantauan dilakukan baik dari sisi permintaan (konsumsi,
investasi, ekspor impor baik swasta maupun pemerintah) maupun dari sisi
penawaran (seluruh sektor ekonomi). Dengan pemantauan variabel-variabel
tersebut dapat diketahui secara dini kemungkinan tekanan terhadap inflasi ke
depan.
Sementara
itu, pemantauan terhadap variabel-variabel moneter dan keuangan sebagai sasaran
antara dilakukan untuk menentukan berjalannya mekanisme kebijakan moneter ke
sektor riil. Transmisi kebijakan moneter pada umumnya berjalan melalui beberapa
jalur, yaitu jalur uang, jalur kredit, jalur suku bunga, jalur nilai tukar,
jalur harga aset, dan jalur ekspektasi inflasi.
Kerangka
operasional kebijakan moneter hingga bulan Oktober 2003 pada dasarnya
menggunakan uang primer (M0) sebagai sasaran operasional. Dengan kata lain,
kerangka operasional kebijakan moneter yang diterapkan masih dipengaruhi oleh
strategi penargetan besaran moneter. Meskipun demikian, sejalan dengan diberlakukannya
Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, kebijakan moneter yang
dilakukan diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan dan
diumumkan kepada publik. Hal ini berarti bahwa sejak tahun 2000 Bank Indonesia
pada dasarnya telah menerapkan kerangka kebijakan moneter yang dikenal dengan inflation
targeting framework. Secara formal, kerangka kebijakan ini dilaksanakan
mulai Juli 2005. Dengan kerangka ini, Bank Indonesia secara eksplisit
mengumumkan sasaran inflasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kepada publik
dan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi tersebut. Untuk
mencapai sasaran inflasi, kebijakan moneter dilakukan secara forward looking,
artinya perubahan stance kebijakan moneter dilakukan melaui evaluasi
apakah perkembangan inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran inflasi yang
telah dicanangkan. Dalam kerangka kerja ini, kebijakan moneter juga
ditandai oleh transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepada publik.
Secara operasional, stance kebijakan moneter dicerminkan oleh
penetapan suku bunga kebijakan (BI Rate) yang diharapkan akan memengaruhi
suku bunga pasar uang dan suku bunga deposito dan suku bunga kredit
perbankan. Perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan mempengaruhi output
dan inflasi.
Rupiah yang stabil, baik
dalam arti inflasi maupun nilai tukar, sangat penting untuk mendukung
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Undang-undang No. 23 Tahun 1999
berikut amandemennya Bank Indonesia telah dan akan terus berperan aktif untuk
mencapai tujuan mencapai dan menjaga kestabilan Rupiah melalui tiga kewenangan
yang dimiliki.
Sumber :
·
https://cszoel.wordpress.com/2012/05/16/peranan-bank-indonesia-dalam-menjaga-stabilitas-rupiah/
Cukup sekian postingan
dari saya, semoga dapat menambah wawasan pengetahuan yang membacanya.. see you
next, bye byee….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar