Hay readers kembali lagi dengan
saya.. postingan saya kali ini masih membahas tentang asuransi motor..
Sebelumnya saya udah menjelaskan apa itu asuransi, badan hukumnya, manfaatnya,
dan jenis-jenisnya. Nah postingan saya kali ini akan membahas lebih dalam
tentang asuransi motor dari salah satu perusahaan asuransi yaitu astra motor
dan bagaimana cara kita apabila kita ingin megikuti sebuah asuransi dan cara
mengklaimnya. Mau tau? Monggo dibaca... Selamat membaca, semoga bermanfaat :)
A.
Pengertian Asuransi
Asuransi sepeda motor Honda Garda Oto.
“Asuransi adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan
atau kehilangan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu”. Pasal 246 KUHD.
B. Lembaga asuransi yang
bekerjasama dengan Astra Motor, yaitu :
a.
Garda Motor
merupakan produk asuransi PT Asuransi Astra Buana untuk sepeda motor Honda.
b.
Garda Motor Cash Dealer :
merupakan jaminan asuransi untuk unit sepeda motor Honda yang dibeli secara
cash/tunai.
c.
Garda Motor Renewal :
merupakan jaminan asuransi untuk unit sepeda motor Honda yang sudah habis masa
kontraknya dengan Leasing Company atau merupakan jaminan asuransi yang akan
diperpanjang setelah habis masa asuransinya.
*.
Jaminan yang diberikan
|
:
|
Total Loss Only (TLO) + Personal Accident
(PA)
|
*.
Tenggang waktu pembayaran premi
|
:
|
14 hari
|
*.
Jangka waktu jaminan asuransi
|
:
|
1 Tahun (Single Year)
|
*.
Pembebanan tambahan premi
|
:
|
5% untuk usia kendaraan di atas 3 tahun
|
*.
Usia kendaraan
|
:
|
maksimal 5 tahun sejak tanggal
penutupan asuransi
|
C.
Cara Perhitungan Premi Asuransi
OTR
x Rate + Biaya admin = Total Premi
Contoh perhitungan*:
Tipe
Motor
|
OTR
|
Rate
Asuransi
|
Biaya
Admin
|
Total
Premi
|
Honda
Tiger 2010
|
23.000.000 x
|
2.5% +
|
35.000
|
= 610.000
|
Keterangan:
Biaya
admin
|
:
|
New/Renewal
|
:
|
Rp.
35.000,-
|
|
|
Endorsement/Cancellation
|
:
|
Rp.
15.000,-
|
OTR
|
:
|
On
The Road (Harga kendaraan saat penutupan
asuransi)
|
||
Untuk
pengajuan sepeda motor Honda bekas (Renewal) mengacu pada harga pasar
|
||||
Rate
|
:
|
Rate
pada contoh perhitungan berlaku untuk wilayah jabodetabek
|
D.Persyaratan Penutupan
Asuransi
- Formulir penutupan asuransi sepeda motor Honda
- Fotokopi KTP (atau identitas lainnya)
- BASTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan)
- Survey yang dilakukan oleh petugas asuransi (untuk sepeda motor Honda bekas)
E.Persyaratan Klaim
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek tempat kejadian kerugian/kehilangan
- Laporan Kerugian (LK)
- Interview oleh petugas asuransi
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM C) Pengendara (untuk sepeda motor Honda yang dikendarai)
F.Cara Pembayaran Premi
- Kasir Dealer
- Transfer ke No. Rekening: .............................
G.
Macam-macam asuransi yang disediakan
Asuransi yang ditawarkan ada 2 macam, yakni Total Loss Only (TLO) dan Personal Accident (PA).
1.
Total
Loss Only (TLO) memberikan jaminan untuk sepeda motor
Honda yang dipertanggungkan terhadap kerugian/kerusakan total yaitu:
§ Sepeda
motor Honda hilang akibat pencurian, kecuali yang disebabkan oleh penggelapan,
penipuan, pengaruh hipnotis/gendam, dan lain-lain, atau,
§ Sepeda
motor Honda mengalami kerusakan akibat resiko yang dijamin dalam polis, di mana
biaya perbaikannya sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sepeda motor
Honda saat terjadinya kecelakaan. Resiko yang dijamin dalam polis adalah:
o
Kerugian/kerusakan total akibat:
tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian,
kebakaran.
o
Kerugian/kerusakan total selama
penyeberangan dengan kapal di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat.
Pengecualian, jaminan asuransi ini
tidak menjamin:
§ Kerugian
atau kehilangan sepeda motor Honda yang dipertanggungkan sebagai akibat dari: penggelapan,
penipuan, hipnotis, dan bencana alam.
§ Sepeda
motor Honda dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadinya kecelakaan
tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C).
§ Sepeda
motor Honda yang dipindahtangankan/digadaikan kepada pihak lain tanpa adanya
pemberitahuan dan persetujuan dari PT. Asuransi Astra Buana.
2.
Personal
Accident (PA) memberikan jaminan kepada Pelanggan
yang mengalami kecelakaan saat berada di dalam maupun di luar kendaraan yang
dipertanggungkan dan mengakibatkan pelanggan meninggal dunia karena kecelakaan
selama 24 jam.
H.
Skema
Penggantian Klaim:
No
|
Kondisi
|
Keterangan
|
Penggantian
|
1
|
Total Loss Stolen (TLS)
|
Pencurian atau perampasan
|
100%
dari harga pasar kendaraan pada saat kejadian.
|
2
|
Total Loss Accident (TLA)
|
Kerusakan sepeda motor > 75%
|
|
3
|
Personal Accident (PA)
|
Kecelakaan diri Tertanggung hingga
menyebabkan meninggal dunia
|
|
4
|
Total Loss Accident + Personal
Accident (TLA + PA)
|
Tertanggung meninggal pada saat
mengendarai sepeda motornya dan kerusakan sepeda motor > 75%
|
200%
dari harga pasar kendaraan pada saat kejadian.
|
i.Proses Klaim:
- Pelaporan kerugian kehilangan/kecelakaan kepada PIC asuransi di cabang PT Asuransi Astra Buana atau FIF terdekat selambat-lambatnya 5 hari kalender setelah kejadian dan klaim baru akan diproses apabila dokumen lengkap dan benar, untuk:
- Sepeda Motor, surat kepolisian sampai tingkat Kepolisian Daerah (POLDA) dan untuk kecelakaan estimasi di Bengkel Resmi Honda AHASS.
- Personal Accident (PA), surat keterangan kematian dari Rumah Sakit dan Kelurahan dilengkapi Visum et Repertum oleh dokter yang berwenang apabila diminta Penanggung.
- Penggantian kerugian berupa uang (bukan sepeda motor) sesuai dengan harga sebenarnya (harga pasar) sesaat sebelum terjadinya kerugian.
- Resiko sendiri untuk TLA dikenakan sebesar Rp 100.000,- dan TLS 10% dari nilai klaim.
J. Paket asuransi bila
membeli sepeda motor Honda secara cash
Untuk paket asuransi bila Anda membeli
sepeda motor Honda secara cash, kami tawarkan asuransi Total Loss Only (TLO) dan Personal Accident (PA).
K. Paket asuransi bila
membeli sepeda motor Honda secara kredit (FIF)
Untuk paket asuransi bila Anda membeli
sepeda motor Honda secara kredit FIF, sudah otomatis anda mendapatkan asuransi Total Loss Only (TLO) dan Personal
Accident (PA).
Analisis
:
Manfaat
asuransi motor bagi saya adalah :
1)
Kita tidak perlu terlalu khawatir jika
mengalami musibah kehilangan motor karena akan ditanggung oleh asuransi
walaupun tidak sepenuhnya. Ya setidaknya tidak terlalu rugi-rugi banget.
2)
Apabila motor rusak akibat kecelakaan
kita juga tidak perlu terlalu khawatir karena akan ditanggung oleh asuransi.
3)
Memberikan rasa aman saat berkendara di
jalan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar