Hello
readers, berjumpa lagi dengan saya.. Postingan saya kali ini akan membahas
tentang Hak Paten. Apa kalian tahu apa itu Hak Paten dan digunakan untuk apa
sih Hak Paten itu? Pasti kata kata "Hak Paten" itu sendiri sudah
asing ditelinga kita, tapi kita belum tahu dan belum memahaminya. Untuk itu
saya akan membahasnya. Yuuk mari dibaca.. Selamat membaca dan semoga bermanfaat
:)
A.
Pengertian
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat
dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
B.
Istilah -
Istilah dalam Paten
v Inventor dan Pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
v Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan
permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris
Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing
the World Trade Organization
untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal
merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga
anggota salah satu dari kedua perjanjian itu
selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan Paris
Convention tersebut.
v Hak Eksklusif
Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang
Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial
atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain
dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
v Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang
paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati
manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu
dan syarat tertentu.
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan,
berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
- Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
- Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
- Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
a.
Pemohon dapat menunjukan bukti yang
meyakinkan bahwa ia:
·
mempunyai kemampuan untuk melaksanakan
sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
·
mempunyai sendiri fasilitas untuk
melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
·
telah berusaha mengambil langkah-langkah
dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten
atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
b.
DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat
dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan
manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
C.
Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada
tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin,
dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik,
perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak
bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat
dipatenkan. Software yang
menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi
praktis (di Amerika
Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten
perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan
subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di
sana, mengizinkan paten untuk software
dan metode bisnis, sementara di Eropa, software
dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat
dipatenkan.
Paten dapat berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat
yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis
dan juga sekuens
genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di
berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan
dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan,
namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam praktiknya. Mengingat sesuai
prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman
dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The
American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan
terhadap aplikasi paten ini.
- Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
- Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
- Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
- Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
- Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
- Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
E. Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten
Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
F. Sistem First to File
Adalah suatu sistem
pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali
mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
G. Permohonan Paten
Suatu permohonan
Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia
menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap
penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa
khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku
kuasa;
b. surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing
rangkap 3 (tiga)
H.
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor
sebelum mengajukan permohonan Paten
§
Melakukan penelusuran
Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu
tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
§
Melakukan Analisis
Tahapan ini
dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
§
Mengambil Keputusan
Jika invensi yang
dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi
terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan
Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut
I. Hak Pemegang Paten
1)
pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)
dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan
memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang
diberi paten;
(b)
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)
pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi;
3)
pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat,
kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)
pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud
dalam butir 1 di atas.
J. Pengalihan Paten
Paten
atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun
sebagian karena:
1)
Pewarisan;
2)
Hibah;
3)
Wasiat;
4)
Perjanjian tertulis; atau
5)
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
K. Pelanggaran dan Sanksi
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta
rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan
menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya.
L.
Contoh kasus
Gugatan Hak Paten
Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go
public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring
social ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak
paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini
untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan,
Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang
telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan
Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak
Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan
diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,”
jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang
begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial
yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten
yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online,
termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua
yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan
dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan
itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang
memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus
itu dengan menerbitkan 2,7juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak
Facebook :
- Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
- Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
- Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
- Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
- Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
- Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
- Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
- Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
- Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
- Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar