Minggu, 10 April 2016

TULISAN2_SS_ASURANSI MOTOR



Haay readers, postingan saya kali ini mengenai “Asuransi Motor”. Sebelumnya apa kalian sudah tahu apa sih asuransi itu? Lalu apa manfaat jika kita mengikuti sebuah asuransi? Untuk lebih jelasnya saya akan membahas terlebih dahulu tentang “Asuransi”.  Yuuk dibaca… semoga bermanfaat :)
A

 suransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Dasar hukum Asuransi :

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Prinsip dasar asuransi :
     Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
  • Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  • Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  • Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  • Indemnity
Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  • Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  • Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Keuntungan perusahaan asuransi :
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi.Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 miliar, sebagai hasil dari float.

Manfaat Asuransi secara Umum :
Berikut adalah manfaat yang didapat apabila kita mengikuti asuransi :
1.     Memberikan ketenangan
2.    Sebagai invesatasi dan tabungan
3.    Membantu meminimalkan kerugian
4.    Membantu mengatur keuangan

Manfaat Asuransi Berdasarkan Jenisnya
Kemudian, selain manfaat umum dari sebuah asuransi yang telah disebutkan di atas, setiap jenis asuransi juga memberikan proteksi khusus yang berbeda-beda sesuai fungsinya masing-masing. Beberapa jenis asuransi yang banyak digunakan di Indonesia antara lain adalah:

1.   Asuransi Kesehatan
Produk asuransi jenis ini secara khusus memberikan manfaat kepada pemegang polis atas jaminan biaya kesehatan atau perawatan ketika terjadi kecelakaan atau jatuh sakit. Asuransi kesehatan menjamin ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan kesehatan Anda dan keluarga selaku pemegang polis. Kejadian sakit atau kecelakaan bukanlah kejadian yang direncanakan dan sama sekali tidak ada orang yang ingin hal itu terjadi. Namun kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi dan bagaimana dampaknya kepada kita. Hal inilah yang menjadi perhatian para penyedia layanan jasa asuransi untuk membantu Anda dalam memberikan jaminan kesehatan seperti contohnya biaya rawat inap dan biaya operasi.

2.  Asuransi Jiwa
Asuransi ini diperuntukkan bagi orang yang menanggung kerugian finansial tidak terduga yang disebabkan oleh risiko kematian atau risiko hidup terlalu lama. Penggunaan asuransi jiwa akan memberikan manfaat kepada masyarakat pemegang polis untuk mengganti program JPS (Jaring Pengaman Sosial) pemerintah, karena turut membantu menjaga stabilitas masyarakat, dan menjadi salah satu sumber keuangan. Bisnis ini juga memberikan manfaat dengan membuka lowongan pekerjaan.

3.  Asuransi Jaminan Hari Tua
Asuransi jenis ini tujuannya memberikan kepastian pendapatan pemegang polis ketika telah menjalani masa pensiun, dan juga kepada keluarganya apabila tertanggung meninggal dunia.Asuransi ini juga membantu penggunanya mewujudkan impian setelah memasuki masa tua, karena dananya bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan di masa mendatang.

4.  Asuransi Pendidikan
Dikenal sebagai alternatif tabungan pendidikan bagi anak yang direncanakan akan menjalani masa sekolah di tingkat SD hingga Perguruan Tinggi. Asuransi pendidikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu proteksi dan investasi.

5.  Asuransi Properti
Dapat dikatakan asuransi jenis ini kurang populer di kalangan masyarakat Indonesia.Asuransi properti merupakan salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan kepada para pemegang polisnya untuk menjaminkan rumah atau bisnis yang menjadi sub-jenis asuransi properti.
Aset penting seperti rumah, kantor, atau gedung sekarang ini dinilai perlu mendapatkan proteksi lebih. Dengan mendaftarkan asuransi untuk aset berharga, maka Anda akan mendapat jaminan dari pihak asuransi bila terjadi musibah yang mengakibatkan rusak atau hilangnya aset berharga tersebut. Ganti rugi yang dialami bila terdaftar menjadi pemegang polis akan ditutup oleh pihak asuransi.

6.  Asuransi Perjalanan
Merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada para pemegang polis ketika sedang dalam perjalanan seperti perlindungan biaya medis, kehilangan barang di bagasi, kehilangan dokumen perjalanan, dan lain-lain.

7.  Asuransi Kendaraan Bermotor
Salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan dari kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor bagi para pemegang polis. Kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh pihak penyedia jasa asuransi kendaraan bermotor antara lain:
  • Kecelakaan lalu lintas seperti benturan, tabrakan, hingga terperosok
  • Perbuatan jahat dari orang lain
  • Pencurian
  • Kebakaran

“Asuransi Motor”
Setelah di bahas mengenai apa itu asuransi dan manfaatnya, sekarang saya akan membahas salah satu jenis asuransi yaitu asuransi motor. Kenapa saya memilih akan membahas jenis asuransi ini karena saya sendiri pun memakai asuransi untuk motor saya. Berikut penjelasannya…

Pada umumnya perusahaan asuransi mempunyai dua jenis asuransi motor yang ditawarkan, yang pertama adalah TLO (Total Loss Only). Jenis asuransi ini hanya akan memberikan ganti rugi apabila kita mengalami kejadian kehilangan motor saja. Dan yang kedua adalah All Risk.  Jenis asuransi kedua ini tidak hanya memberikan ganti rugi motor saat hilang saja (loss) akan tetapi, juga termasuk musibah atau kerugian lain seperti motor/mobil yang lecet. Intinya, segala resiko yang terjadi pada kendaraan Anda yang diasuransikan dengan asuransi All Risk akan diganti rugi dengan syarat ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, biasanya tidak semua perusahaan asuransi menawarkan kedua jenis asuransi tersebut. Pada umumnya hanya asuransi TLO saja yang diberikan. Namun, asuransi TLO tersebut biasanya ditambahi dengan asuransi personal accident atau terjemahannya yaitu asuransi kecelakaan diri.

Untuk asuransi All Risk biasanya ditawarkan untuk kendaraan diatas Rp30 juta rupiah, seperti motor gede (MOGE) seperti Harley Davidson atau Moge-moge mewah lain, atau mobil-mobil yang cukup mewah. Motor yang dibeli kredit biasanya diwajibkan untuk ikut premi asuransi, jadi pada saat pertama membayar uang muka, uang muka tersebut sudah termasuk dengan total premi asuransi untuk motor kreditan tersebut. Untuk motor yang belinya cash memang tidak di wajibkan untuk diikutkan asuransi, hanya tetap bisa didaftarkan asuransi agar lebih aman dalam berkendara dan tentunya hati menjadi tenang.

Hal lain yang perlu diingat, konsumen atau para pemegang asuransi bisa saja memilih jenis asuransi apa yang akan dipakai atau dibeli. Jadi, sebagai konsumen kita bisa saja memilih jenis asuransi yang kita sukai sesuai dengan apa yang kita butuhkan. Contoh leasing telah merekomendasikan asuransi jenis X, Anda bisa saja membeli asuransi Z selama kita suka dan tentunya sesuai dengan kebutuhan, dan yang pasti menguntungkan!  Dan yang perlu diketahui oleh masyarakat umum adalah, asuransi bukan saja hanya untuk motor baru, akan tetapi premi asuransi juga bisa dibeli dengan motor lama, alias mengasuransikan motor lama. Namun, biasanya ada tambahan biaya asuransi untuk motor lama. Untuk motor yang sudah dipakai selama 3 tahun lebih akan ada tambahan 5%. 

Jadi menurut saya, kita perlu sekali untuk mengasuransikan kendaraan kita. Mengapa? Karena tingkat pencurian kendaraan khususnya motor di Indonesia begitu tinggi, terutama di kota-kota besar seperti di Jakarta. Selain itu kondisi lalu lintas yang padat menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas. Dengan kita mengikuti asuransi, maka beban kerugian yang akan kita tanggung menjadi berkurang. Pengalaman saya yang mengasuransikan motor saya ketika saya mengalami kecelakaan motor dan motor saya menjadi rusak, saya pun mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi tersebut. Dengan menunjukkan bukti berupa foto motor saya yang rusak, tidak lama kemudian saya mendapat ganti rugi atas kerusakaan motor saya. Dengan begitu beban yang saya akan tanggung untuk motor saya yang rusak menjadi berkurang. Jadi, jangan ragu untuk mengikuti asuransi karena kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi. Sekian…

Sumber :


·          






Tidak ada komentar:

Posting Komentar