Haay readers, postingan saya kali ini
mengenai “Asuransi Motor”. Sebelumnya apa kalian sudah tahu apa sih asuransi
itu? Lalu apa manfaat jika kita mengikuti sebuah asuransi? Untuk lebih jelasnya
saya akan membahas terlebih dahulu tentang “Asuransi”. Yuuk dibaca… semoga bermanfaat :)
A
|
suransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial
(atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat
diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit,
di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu
sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada
segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Dasar hukum Asuransi :
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha
perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang
menerima risiko disebut "penanggung".
Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang
dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Prinsip dasar asuransi :
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
- Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari
suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan
diakui secara hukum.
- Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara
akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu
yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si
penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang
luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
- Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
- Indemnity
Suatu mekanisme di mana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
- Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada
penanggung setelah klaim dibayar.
- Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung
lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya
terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Keuntungan perusahaan asuransi :
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi.Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai
mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung
bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan
juga suku
bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3
miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total
di periode yang sama adalah US$68,4 miliar, sebagai hasil dari float.
Manfaat Asuransi secara Umum :
Berikut adalah manfaat yang didapat apabila kita
mengikuti asuransi :
1.
Memberikan ketenangan
2.
Sebagai invesatasi dan tabungan
3.
Membantu meminimalkan kerugian
4.
Membantu mengatur keuangan
Manfaat Asuransi Berdasarkan Jenisnya
Kemudian, selain manfaat umum dari sebuah asuransi yang
telah disebutkan di atas, setiap jenis asuransi juga memberikan proteksi khusus
yang berbeda-beda sesuai fungsinya masing-masing. Beberapa jenis asuransi yang
banyak digunakan di Indonesia antara lain adalah:
1.
Asuransi
Kesehatan
Produk
asuransi jenis ini secara khusus memberikan
manfaat kepada pemegang polis atas jaminan biaya kesehatan atau perawatan
ketika terjadi kecelakaan atau jatuh sakit. Asuransi kesehatan menjamin
ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan kesehatan Anda dan
keluarga selaku pemegang polis. Kejadian sakit atau kecelakaan bukanlah
kejadian yang direncanakan dan sama sekali tidak ada orang yang ingin hal itu
terjadi. Namun kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi dan bagaimana
dampaknya kepada kita. Hal inilah yang menjadi perhatian para penyedia layanan
jasa asuransi untuk membantu Anda dalam memberikan jaminan kesehatan seperti
contohnya biaya rawat inap dan biaya operasi.
2.
Asuransi
Jiwa
Asuransi ini diperuntukkan bagi orang yang menanggung
kerugian finansial tidak terduga yang disebabkan oleh risiko kematian atau
risiko hidup terlalu lama. Penggunaan asuransi jiwa akan memberikan
manfaat kepada masyarakat pemegang polis untuk mengganti program JPS (Jaring
Pengaman Sosial) pemerintah, karena turut membantu menjaga stabilitas
masyarakat, dan menjadi salah satu sumber keuangan. Bisnis ini juga memberikan
manfaat dengan membuka lowongan pekerjaan.
3.
Asuransi
Jaminan Hari Tua
Asuransi jenis ini tujuannya memberikan kepastian
pendapatan pemegang polis ketika telah menjalani masa pensiun, dan juga kepada
keluarganya apabila tertanggung meninggal dunia.Asuransi ini juga membantu
penggunanya mewujudkan impian setelah memasuki masa tua, karena dananya bisa
digunakan untuk berbagai macam keperluan di masa mendatang.
4.
Asuransi
Pendidikan
Dikenal sebagai alternatif tabungan pendidikan bagi anak
yang direncanakan akan menjalani masa sekolah di tingkat SD hingga Perguruan
Tinggi. Asuransi pendidikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu proteksi dan
investasi.
5.
Asuransi
Properti
Dapat dikatakan asuransi jenis ini kurang populer di
kalangan masyarakat Indonesia.Asuransi properti merupakan salah satu jenis
asuransi yang memberikan jaminan kepada para pemegang polisnya untuk
menjaminkan rumah atau bisnis yang menjadi sub-jenis asuransi properti.
Aset penting seperti rumah, kantor, atau gedung sekarang
ini dinilai perlu mendapatkan proteksi lebih. Dengan mendaftarkan asuransi
untuk aset berharga, maka Anda akan mendapat jaminan dari pihak asuransi bila
terjadi musibah yang mengakibatkan rusak atau hilangnya aset berharga tersebut.
Ganti rugi yang dialami bila terdaftar menjadi pemegang polis akan ditutup oleh
pihak asuransi.
6.
Asuransi
Perjalanan
Merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan
perlindungan kepada para pemegang polis ketika sedang dalam perjalanan seperti
perlindungan biaya medis, kehilangan barang di bagasi, kehilangan dokumen
perjalanan, dan lain-lain.
7.
Asuransi
Kendaraan Bermotor
Salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan
perlindungan dari kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor bagi para pemegang
polis. Kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh pihak penyedia jasa
asuransi kendaraan bermotor antara lain:
- Kecelakaan lalu lintas seperti benturan, tabrakan, hingga terperosok
- Perbuatan jahat dari orang lain
- Pencurian
- Kebakaran
“Asuransi Motor”
Setelah di bahas mengenai apa itu asuransi dan
manfaatnya, sekarang saya akan membahas salah satu jenis asuransi yaitu
asuransi motor. Kenapa saya memilih akan membahas jenis asuransi ini karena
saya sendiri pun memakai asuransi untuk motor saya. Berikut penjelasannya…
Pada umumnya perusahaan asuransi mempunyai dua jenis
asuransi motor yang ditawarkan, yang pertama adalah TLO (Total Loss Only). Jenis asuransi ini hanya akan memberikan ganti rugi
apabila kita mengalami kejadian kehilangan motor saja. Dan yang kedua adalah All Risk. Jenis asuransi kedua ini tidak hanya
memberikan ganti rugi motor saat hilang saja (loss) akan tetapi, juga
termasuk musibah atau kerugian lain seperti motor/mobil yang lecet. Intinya,
segala resiko yang terjadi pada kendaraan Anda yang diasuransikan dengan
asuransi All Risk akan diganti rugi dengan syarat ketentuan yang
berlaku. Meskipun demikian, biasanya tidak semua perusahaan asuransi
menawarkan kedua jenis asuransi tersebut. Pada umumnya hanya asuransi TLO saja
yang diberikan. Namun, asuransi TLO tersebut biasanya ditambahi dengan asuransi
personal accident atau terjemahannya yaitu asuransi kecelakaan diri.
Untuk asuransi All Risk biasanya ditawarkan untuk
kendaraan diatas Rp30 juta rupiah, seperti motor gede (MOGE) seperti Harley
Davidson atau Moge-moge mewah lain, atau mobil-mobil yang cukup mewah. Motor
yang dibeli kredit biasanya diwajibkan untuk ikut premi asuransi, jadi pada
saat pertama membayar uang muka, uang muka tersebut sudah termasuk dengan total
premi asuransi untuk motor kreditan tersebut. Untuk motor yang belinya cash
memang tidak di wajibkan untuk diikutkan asuransi, hanya tetap bisa didaftarkan
asuransi agar lebih aman dalam berkendara dan tentunya hati menjadi tenang.
Hal lain yang perlu diingat, konsumen atau para pemegang
asuransi bisa saja memilih jenis asuransi apa yang akan dipakai atau dibeli.
Jadi, sebagai konsumen kita bisa saja memilih jenis asuransi yang kita sukai
sesuai dengan apa yang kita butuhkan. Contoh leasing telah merekomendasikan
asuransi jenis X, Anda bisa saja membeli asuransi Z selama kita suka dan
tentunya sesuai dengan kebutuhan, dan yang pasti menguntungkan! Dan yang
perlu diketahui oleh masyarakat umum adalah, asuransi bukan saja hanya untuk
motor baru, akan tetapi premi asuransi juga bisa dibeli dengan motor lama,
alias mengasuransikan motor lama. Namun, biasanya ada tambahan biaya asuransi
untuk motor lama. Untuk motor yang sudah dipakai selama 3 tahun lebih akan ada
tambahan 5%.
Jadi menurut saya, kita perlu sekali untuk
mengasuransikan kendaraan kita. Mengapa? Karena tingkat pencurian kendaraan
khususnya motor di Indonesia begitu tinggi, terutama di kota-kota besar seperti
di Jakarta. Selain itu kondisi lalu lintas yang padat menimbulkan banyak kecelakaan
lalu lintas. Dengan kita mengikuti asuransi, maka beban kerugian yang akan kita
tanggung menjadi berkurang. Pengalaman saya yang mengasuransikan motor saya
ketika saya mengalami kecelakaan motor dan motor saya menjadi rusak, saya pun
mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi tersebut. Dengan menunjukkan bukti
berupa foto motor saya yang rusak, tidak lama kemudian saya mendapat ganti rugi
atas kerusakaan motor saya. Dengan begitu beban yang saya akan tanggung untuk
motor saya yang rusak menjadi berkurang. Jadi, jangan ragu untuk mengikuti
asuransi karena kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi. Sekian…
Sumber :
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar